Bentuk USBN
1. Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh sekolah dapat berupa:
portofolio;
penugasan;
tes tertulis;
Dan/atau bentuk kegiatan lain yang ditetapkan Satuan Pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
• Presiden Jokowi Minta Kapolri Tindak Tegas Pelaku Sweeping Natal dan Tahun Baru
• Usai SEA Games, Saddil Ramdani Gabung Persib Maung Bandung, Sudah Pamit dari Pahang FA Malaysia?
• Intip Foto-foto Betrand Peto dari Anak Biasa di Manggarai NTTkini Artis Terkenal JadiAnak Ruben Onsu
• Puput Nastiti Devi Tinggalkan Rumah yang Asri Demi Ahok, Tampil Pertama Bersama Seragam Couple
2. Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh sekolah di atas dilaksanakan pada semester ganjil dan/atau semester genap pada akhir jenjang dengan mempertimbangkan capaian standar kompetensi lulusan.
Sejumlah murid SD Negeri Lariang Bangi III mengikuti ujian untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia pada hari pertama pelaksanaan Ujian Sekolah (US) tingkat Sekolah Dasar (SD) di sekolah mereka, di Jalan Latimojong, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (19/5/2014). Penentuan kelulusan murid akan dilaksanakan pihak sekolah masing-masing daerah menyusul kebijakan penghapusan sistem Ujian Nasional (UN) SD/MI yang diberlakukan mulai tahun 2014 ini. (TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR)
Syarat kelulusan USBN
1. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah:
menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik;
dan mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan.
2. Kelulusan peserta didik atau siswa ditetapkan oleh satuan/program pendidikan atau sekolah bersangkutan.
Ujian Nasional (UN) 2020
1. Pelaksanaan UN diutamakan melalui ujian nasional berbasis komputer (UNBK).
Dalam hal UNBK tidak dapat dilaksanakan, maka UN dilaksanakan berbasis kertas dan pensil (UNKP).
2. UN merupakan penilaian hasil belajar oleh Pemerintah Pusat yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu.
3. UN untuk peserta didik atau siswa pada sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan termasuk ujian kompetensi keahlian.
4. Peserta didik pada akhir jenjang sekolah menengah pertama luar biasa (SMP-LB) dan sekolah menengah atas luar biasa (SMA-LB) tidak wajib mengikuti UN.
5. Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UN menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan sekolah.