Cegah Karhutla, PT. MSM Gandeng Pemerintah Kecamatan Umalulu Sosialisasikan Kepada Masyarakat

Penulis: Robert Ropo
Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Karhutla.

Menurutnya, terselenggaranya kegiatan itu merupakan motivasi yang sungguh luar biasa dari pihak manajemen PT. MSM untuk masyarakat lebih peduli dalam menjaga lahan dan hutan dari kebakaran.

Sementara itu, Anggota Polisi Hutan Bidang Perlindungan dan Pengamanan Hutan, Taman Nasional (TN) Matalawa, Dwi Agung Hendriyanto dalam pemaparan materinya mengatakan, pembakaran hutan merupakan tindakan kejahatan yang dapat dipidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 Miliar.

Karena itu, terutama bagi para petani tebu harus bisa menjaga kebun tebunya dari ancaman kebakaran, karena tentunya akan merugikan petani itu sendiri.

Kata dia, bahakan untuk menekan tingkat kebakaran lahan, padang dan hutan, TN Matalawa sejak tahun 2018 lalu menyelenggarakan kegiatan lomba desa dengan tingkat kebakaran lahan, padang, dan hutan terendah, khususnya di sejumlah kecamatan yang menjadi lokasi TN Matalawa.

Dimana lomba ini dilaksanakan untuk mendorong kesadaran masyarakat secara bersama menghindari dan meminimalisir tindakan membakar hutan atau padang secara sengaja maupun tidak.

Meskipun demikian, Kata Dwi, kegiatan membakar lahan tidak sama sekali ditiadakan, karena tentunya dalam membersihkan lahan secara manual, rumput-rumput kering pasti harus dikumpulkan dan kemudian dibakar.

Karena itu, Undang-Undang perlindungan hutan memberikan pengecualian untuk hal ini, dimana lahan pertanian milik masyarakat yang hendak dibakar tetap diijinkan, dengan syarat luas lahan tidak boleh lebih dari dua hekta are.

"Kalau luas lahannya tidak lebih dari dua hekta are, itu bisa dibakar. Tetapi harus dibersihkan batas-batasnya terlebih dahulu minimal selebar dua meter dari lahan, padang atau kawasan hutan yang berbatasan, agar api tidak merambat. Jadi kalau apinya sampai merambat, pemilik lahan yang membakar ini tetap dapat dipidana,"jelas Dwi.

Kapolsek Umalulu, Iptu Jumaeni juga mengatakan, pencegahan dan penanganan Karhutla sudah menjadi program Pemerintah yang harus Sukses disetiap daerah.

Pospera Kawal Penuntasan Kasus Dugaan Korupsi RS Pratama Boking

Persib Bandung Siaga, Madura United Miliki 5 Catatan Bagus di Laga Terakhir, Lihat Strategi Tim

Kata dia, pihaknya juga sudah melakukan himbauan kepada masyarakat terkait pencegahan dan penanganan Karhutla dan sanksi hukumnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)

Berita Terkini