Cegah Karhutla, PT. MSM Gandeng Pemerintah Kecamatan Umalulu Sosialisasikan Kepada Masyarakat

Penulis: Robert Ropo
Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Karhutla.

Cegah Karhutla, PT. MSM Gandeng Pemerintah Kecamatan Umalulu Sosialisasikan Kepada Masyarakat

POS-KUPANG.COM | WAINGAPU---Untuk mencegah terjadinya bencana alam akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Sumba Timur dan khususnya di wilayah Kecamatan Umalulu dan sekitarnya di wilayah Timur Sumba Timur, pihak Manajemen PT. Muria Sumba Manis (MSM) mengandeng Pemerintah Kecamatan Umalulu, Polsek Umalulu dan Koramil Rindi-Umalulu menggelar sosialisasi kepada masyarakat terkait pencegahan dan penanganan Karhutla.

Kegiatan sosialisasi itu menghadirkan, kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh perempuan dari sejumlah desa yang menjadi lokasi penanaman tebu plasma.

Kegiatan itu berlangsung di Aula Kantor Camat Umalulu, di Kelurahan Lumbu Kore, Kamis (3/10/2019).

Kegiatan yang diambil dengan tema 'Stop Membakar Kebun, Lahan dan Hutan' dibuka langsung oleh Camat Umalulu, Nanga Ranja Ruwa.

Hadir juga dalam kegiatan itu, Bintara Urusan Dinas Dalam, Koramil Rindi-Umalulu, Pelda Jilberto Dacosta, Kapolsek Umalulu, Iptu. Jumaeni, dan sejumlah pimpinan dari PT. MSM Sumba Timur  bersama sejumlah Staf.

Camat Umalulu, Nanga Ranja Ruwa, dalam sambutanya sebelum membuka kegiatan itu, mengatakan, untuk menjaga alam kita tetap indah dan bersahabat dengan kita, haruslah kita juga bersahabat dengan alam. Karena itu, cara orangtua membuka kebun dengan membakar, harus dikurangi dan hindari sebisa mungkin.

Menurutnya, jika menjaga lingkungan alam dengan baik, pasti alam akan menjadi lebih baik dan kita pun terhindar dari bencana alam seperti bencana kebakaran, bencana banjir dan bencana alam lainnya.

Masih menurutnya, konsep pembukaan lahan dan pemeliharaan padang dengan cara membakar di masa lalu haruslah segera ditinggalkan. Karena saat ini pola pengolahan pertanian sudah semakin modern, sehingga bisa digunakan untuk meminimalisir bencana kebakaran yang makin meningkat di wilayah Kabupaten Sumba Timur, yang sebagian bermula dari tindakan membakar padang, baik secara sengaja atau tidak sengaja.

"Saya mau tegaskan kepada bapak-ibu, kita tidak boleh melakukannya lagi, apalagi secara sengaja dan tidak menjaga atau membersihkannya terlebih dahulu, agar tidak merambat ke padang atau kebun orang lain, atau juga ke kawasan hutan,"tegasnya.

Nanga juga meminta kepada para peserta dari Desa Wanga, Desa Patawang, Desa Matawai Maringu, Desa Kabaru, Desa Palanggai, dan Desa Lambakara, yang menjadi peserta dalam kegiatan itu, diharapkan bisa melanjutkan informasi dari sosialisasi ini kepada warga masyarakat di Desa masing-masing, sehingga kasus kebakaran bisa ditekan dan diminimalisir.

Nanga menambahkan, Bapak/ibu kepala desa, BPD, Pengurus Koperasi yang hadir saat ini adalah wilayah desa-desa yang sudah ditanami tebu, baik sebagai kebun tebu inti dan tebu plasma.

Kebun tebu plasma merupakan, kebun yang nantinya setelah dikurangi biaya operasional dan biaya investasi, hasilnya akan dibagikan kepada penyerah lahan atau masyarakat.

"Jadi jaga baik-baik dan jangan bermain api di sekitar kebun, atau membuang puntung rokok sembarangan, karena kalau terjadi kebakaran di kebun tidak hanya merugikan perusahaan juga merugikan masyarakat yang akan menerima hasil plasma,"pintanya.

Nanga juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak manajemen PT. MSM yang sangat peduli dengan lingkungan alam dari Karhutla sehingga menggelar kegiatan sosialisasi itu.

Menurutnya, terselenggaranya kegiatan itu merupakan motivasi yang sungguh luar biasa dari pihak manajemen PT. MSM untuk masyarakat lebih peduli dalam menjaga lahan dan hutan dari kebakaran.

Sementara itu, Anggota Polisi Hutan Bidang Perlindungan dan Pengamanan Hutan, Taman Nasional (TN) Matalawa, Dwi Agung Hendriyanto dalam pemaparan materinya mengatakan, pembakaran hutan merupakan tindakan kejahatan yang dapat dipidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 Miliar.

Karena itu, terutama bagi para petani tebu harus bisa menjaga kebun tebunya dari ancaman kebakaran, karena tentunya akan merugikan petani itu sendiri.

Kata dia, bahakan untuk menekan tingkat kebakaran lahan, padang dan hutan, TN Matalawa sejak tahun 2018 lalu menyelenggarakan kegiatan lomba desa dengan tingkat kebakaran lahan, padang, dan hutan terendah, khususnya di sejumlah kecamatan yang menjadi lokasi TN Matalawa.

Dimana lomba ini dilaksanakan untuk mendorong kesadaran masyarakat secara bersama menghindari dan meminimalisir tindakan membakar hutan atau padang secara sengaja maupun tidak.

Meskipun demikian, Kata Dwi, kegiatan membakar lahan tidak sama sekali ditiadakan, karena tentunya dalam membersihkan lahan secara manual, rumput-rumput kering pasti harus dikumpulkan dan kemudian dibakar.

Karena itu, Undang-Undang perlindungan hutan memberikan pengecualian untuk hal ini, dimana lahan pertanian milik masyarakat yang hendak dibakar tetap diijinkan, dengan syarat luas lahan tidak boleh lebih dari dua hekta are.

"Kalau luas lahannya tidak lebih dari dua hekta are, itu bisa dibakar. Tetapi harus dibersihkan batas-batasnya terlebih dahulu minimal selebar dua meter dari lahan, padang atau kawasan hutan yang berbatasan, agar api tidak merambat. Jadi kalau apinya sampai merambat, pemilik lahan yang membakar ini tetap dapat dipidana,"jelas Dwi.

Kapolsek Umalulu, Iptu Jumaeni juga mengatakan, pencegahan dan penanganan Karhutla sudah menjadi program Pemerintah yang harus Sukses disetiap daerah.

Pospera Kawal Penuntasan Kasus Dugaan Korupsi RS Pratama Boking

Persib Bandung Siaga, Madura United Miliki 5 Catatan Bagus di Laga Terakhir, Lihat Strategi Tim

Kata dia, pihaknya juga sudah melakukan himbauan kepada masyarakat terkait pencegahan dan penanganan Karhutla dan sanksi hukumnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)

Berita Terkini