Bupati Tahun Ancam Pecat Sekwan DPRD TTS Jika Tak Mampu Selesaikan Masalah Rujab

Penulis: Dion Kota
Editor: Kanis Jehola
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Salah satu bangunan Rujab pimpinan DPRD Kabupaten TTS pasca direhab

Pejabat Bupati TTS ancam memecat Sekwan DPRD TTS jika tak mampu selesaikan masalah Rumah Jabatan

POS-KUPANG.COM | SOE - Bupati TTS, Egusem Piether Tahun mengancam akan memecat Sekwan DPRD Kabupaten TTS, Roby Selan jika tidak segera menyelesaikan proses pembayaran pekerjaan rehab Rujab pimpinan DPRD Kabupaten TTS.

Pasalnya, hingga saat ini Rujab pimpinan DPRD Kabupaten TTS tak kunjung bisa ditempati karena proses pembayaran hak rekanan tak kunjung diselesaikan.

Revisi UU KPK Disahkan, Ini Penjelasan Fahri Tentang Surat Pimpinan KPK yang Ingin Ikut Pembahasan

Bupati Tahun menegaskan jika proses administrasi guna pembayaran pekerjaan rehab Rujab tersebut sudah jelas usai Pemda TTS melakukan konsultasi ke Kejari TTS dan juga BPKP.

Ia menegaskan untuk proses pembayaran sisa hak rekanan sekitar 40-an persen tersebut tidak lagi berurusan dengan PPK melainkan langsung dengan PA dalam hal ini Roby Selan.

Fahri Hamzah Persilakan Masyarakat Gugat UU KPK ke MK

" Nanti saya cek lagi. Kalau memang pak sekwan tidak sanggup nanti biar mundur saja. Mana ini sudah jelas semua masalahnya juga belum tahu bayar juga. Saya tegaskan kalau memang pak sekwa tidak mampu akan kita ganti," tegas Bupati Tahun kepada pos kupang.com, Selasa (17/9/2019) di hotel Timor Megah.

Dalam konsultasi dengan Kejari TTS dan BPKP tersebut lanjut Bupati Tahun, ada tiga point' yang diutamakan. Pertama, mengantisipasi rekanan setelah proses pembayaran dibawa ke ranah hukum.

Kedua, untuk persiapan guna ditempati saat pelantikan pimpinan DPRD Kabupaten TTS definitif mendatang. Dan ketiga merupakan aset daerah yang harus dimanfaatkan secepatnya.

" Kita sudah Konsultasi dengan Kejari dan BPKP seharusnya tidak ada lagi masalah dan sisa bayar saja. Kita ingin, agar saat dilantik sebagai pimpinan definitif nantinya pimpinan DPRD Kabupaten TTS sudah bisa menempati Rujab tersebut," ujarnya.

Terpisah Sekwan DPRD Kabupaten TTS, Roby Selan mengaku, hingga saat ini pihaknya masih menyiapkan kelengkapan dokumen guna proses pembayaran.

Salah satu kendala dalam proses ini dikatakan Selan, adalah PPK proyek rehab Rujab pimpinan DPRD TTS belum mau menandatangani berita acara serah terima dari rekanan kepada PPK.

" Kita masih melengkapi dokumennya. Salah satu kendala yang kita temui adalah PPKnya tidak mau tanda tangan serah terima pekerjaan tersebut dari rekanan ke PPK," jelasnya.

Untuk diketahui pekerjaan rehab rumah jabatan pimpinan DPRD kabupaten TTS dikerjakan pada akhir tahun 2016. Pekerjaan tersebut menelan anggaran 1,9 miliar.

Namun berdasarkan pemeriksaan BPKP pada tahun 2017 ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan, sehingga rekanan diminta untuk menyelesaikan kekurangan volume yang ada.

Hingga saat ini, pembayaran pekerjaan rehab rumah jabatan tersebut baru direalisasikan sebanyak 52 persen.

Halaman
12

Berita Terkini