Revisi UU KPK Disahkan, Ini Penjelasan Fahri Tentang Surat Pimpinan KPK yang Ingin Ikut Pembahasan
Setelah Revisi UU KPK disahkan, ini penjelasan Fahri Hamzah tentang surat Pimpinan KPK yang ingin ikut pembahasan
Setelah Revisi UU KPK disahkan, ini penjelasan Fahri Hamzah tentang surat Pimpinan KPK yang ingin ikut pembahasan
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan, DPR menerima surat dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) terkait revisi Undang-Undang nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( UU KPK).
"Kita akan mendapatkan surat dari pimpinan KPK, pagi ini kita rapatkan surat pimpinan KPK," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
• Fahri Hamzah Persilakan Masyarakat Gugat UU KPK ke MK
Fahri mengatakan, dirinya mengusulkan agar surat dari pimpinan KPK itu dijawab dengan memaparkan kronologi pembahasan revisi UU KPK mulai dari pembahasan yang melibatkan KPK hingga dibahas antara DPR dan pemerintah.
"Surat pimpinan KPK dijawab dengan kronologi pembahasan rancangan undang-undang yang sebagiannya juga KPK diajak ke dalam rapat. Ada notulensinya semua ada laporan singkat nya, semua, semua ada yang akan disampaikan juga dan diingatkan kepada KPK," ujarnya.
• Ritual Piong Tewok Leluhur Diajak Ikut Menari di Sanggar Bliran Sina di Sikka
Sebelumnya, KPK melayangkan surat ke DPR terkait polemik revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang dinilai akan melemahkan komisi antikorupsi itu.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, lewat surat tersebut KPK akan meminta dilibatkan dalam proses pembahasan RUU KPK.
"Hari ini pimpinan juga akan mengirim surat kepada DPR sebagai terakhir yang akan membahas ini, nanti segera kita kirim. Mudah-mudahan kita masih mempunyai kesempatan untuk ikut bicara untuk menentukan UU tadi," kata Agus di Gedung Merah Putih KPK, Senin (16/9/2019).
Agus menuturkan, KPK merasa perlu dilibatkan karena hingga kini lembaga antirasuah itu sama sekali belum menerima draf resmi revisi UU KPK. Selain itu, Agus juga meminta DPR untuk tidak buru-buru membahas revisi UU KPK.
Menurut Agus, pembahasan UU KPK perlu melibatkan banyak supaya aturan itu dapat disusun secara matang.
"Kalau bisa jangan buru-buru supaya ada pembahasan yang lebih matang lebih baik, dan lebih banyak melibatkan para pihak," ujar Agus. (Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Revisi UU KPK Disahkan, Bagaimana Nasib Surat Pimpinan KPK yang Ingin Ikut Pembahasan?",