Bupati Tahun Ancam Pecat Sekwan DPRD TTS Jika Tak Mampu Selesaikan Masalah Rujab

Penulis: Dion Kota
Editor: Kanis Jehola
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Salah satu bangunan Rujab pimpinan DPRD Kabupaten TTS pasca direhab

Sedangkan sisanya sekitar 900 juta lebih belum dibayarkan kepada rekanan salah satu penyebabnya karena tidak ada dokumen FHO dan PHO pekerjaan tersebut.

Selain itu, PPK pekerjaan rehab Rujab pimpinan, Andre Pentury enggan menandatangani berita acara serah terima pekerjaan tersebut dengan alasan masa berlaku SK PPKnya sudah berakhir di tahun 2017 lalu.

Selain itu, beredar informasi jika keengganan PPK untuk menandatangani berita acara disebabkan karena dokumen addendum atau penambahan waktu kerja pekerjaan rehab Rujab pimpinan DPRD Kabupaten TTS tersebut tidak ada. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota)

Berita Terkini