Demikian disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sumba Barat, Aleks Saba Kodi dan Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa Sumba Barat Daya, Rinto Danggaloma di kantor Polres Sumba Barat, Kamis (4/7/2019) sore.
Menurut keduanya, kalau terjadi operasi tangkap tangan maka yang harus tertangkap adalah pemberi uang, penerima uang dan bukti nominal uang itu sendiri sebagai uang suap atau apapun namanya yang bukan berasal dari anggaran resmi pemerintah.
Sedangkan yang terjadi polisi mendatangi kantor PMD, menemui staf dan membawahnya ke Polres Sumba Barat untuk diambil keterangan tentang bimtek desa di Jakarta tanggal 11-15 Juli 2019.
Saat itu polisi juga mengamankan sejumlah uang setoran desa untuk biaya kegiatan bimtek. Keduanya tidak mengetahui pasti jumlah uangnya karena uang tersebut sudah ditangan penyidik tipikor Polres Sumba Barat.
Pada saat kejadian itu, demikian Aleks Saba Kodi dan Rinto Danggaloma, mengaku keduanya sedang mengikuti acara bimtek tentang aparatur desa di gedung ratu wulla center di Taworara, Tambolaka, Sumba Barat Daya, Rabu (3/7/2019).
Mendapat laporan staf, keduanya langsung meninggalkan lokasi acara menuju Dinas PMD. Namun sesampai di Dinas PMD, staf tersebut sudah menuju Polres Sumba Barat sehingga keduanya memutuskan menyusul ke Polres Sumba Barat.
Sebagai pimpinan ingin bertemu polisi untuk mengklarifikasi alasan polisi membawa stafnya ke Polres Sumba Barat.
Sebab kegiatan bimbingan teknis penataan peraturan desa tentang kewenangan desa resmi berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri RI tanggal 9 Januari 2019.
• Satu Bomber Asing Andalan Bajul Ijo Absen, Ini Prediksi Pemain Persebaya vs Maung Persib Bandung
Kegiatan Bimtek tersebut resmi teranggarkan dalam APBdes 173 desa se-Sumba Barat Daya pada tahun angaran 2019. Peserta Bimtek terdiri dinas PMD, bagian hukum, camat dan empat orang dari desa terdiri kepala desa, sekretaris desa,bendahara dan BPD.
Anggaran peserta Bimtek setiap desa terdiri Rp 13.500.000 per orang terdiri uang tiket pergi pulang Tambolaka-Jakarta Rp 6.000.000, uang kontribusi kegiatan Rp 5.000.000 dan uang saku peserta Rp 2.500.000/5 hari atau Rp 500.000/hari.
Namun demikian, dari jumlah tersebut, hanya Rp 11 juta yang disetor ke panitia bimtek. Sedangkan Rp 2.500.000 adalah uang saku peserta yang disimpan peserta itu sendiri.
Soal jumlah peserta bimtek dari desa sepenuhnya keputusan desa, berapa yang mau diikutkan dalam kegiatan bimtek tersebut meskipun surat kementerian dalam negeri menganjurkan 4 orang. Hal itu tergantung kemampuan keuangan desa yang tersedia.
Keduanya mengaku telah diperiksa penyidik tipikor rata-rata berlangsung 3 jam lamanya, Rabu(4/7/2019) sore. Sedangkan untuk hari ini, Kamis (5/7/2019) hingga pukul 14.00 wita belum diperiksa penyidik lag meskipun semenjak pagi hari sudah berada di Polres Sumba Barat.
• Tundukkan Persipura Jayapura, Arema FC Ukir Kemenangan Kedua, Simak Yuk