SEDANG BERLANGSUNG LIVE STREAMING Sidang MK Lanjutan Sengketa Hasil Pilpres 2019, Ini 5 Hal Menarik

Penulis: Alfred Dama
Editor: Bebet I Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

3. Fokus pada kecurangan TSM

Hal menarik lainnya adalah isi petitum dari permohonan gugatan tim hukum 02 salah satunya adalah meminta MK menetapkan Prabowo-Sandiaga sebagai pemenang pilpres.

Kemudian, menetapkan bahwa hasil suara yang sah adalah versi pemohon yaitu 52 persen untuk Prabowo-Sandi dan 48 persen untuk Jokowi-Ma'ruf.

Namun, pada 2 jam pertama, tim hukum 02 justru fokus membacakan tuduhan soal kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Hal ini dianggap tidak wajar oleh pakar hukum tata negara Bayu Dwi Anggono. Menurut dia, seharusnya konstruksi permohonan dimulai dari penjelasan soal kesalahan penghitungan yang dilakukan termohon terlebih dahulu.

"Harusnya itu yang diulang panjang lebar. Tetapi saya amati ternyata hampir 2 jam pertama bukan malah bicara bagaimana kesalahan hitung terjadi dan kenapa yang benar itu penghitungan pemohon. Tapi malah kenapa MK itu berwenang mengurus kecurangan pemilu," ujar Bayu.

Sementara itu, argumen mengenai kesalahan hitung oleh KPU hanya dijelaskan selama 30 menit.

4. Protes dari pengacara KPU dan 01

Pembacaan permohonan versi 10 Juni yang dilakukan oleh tim hukum 02 menimbulkan perdebatan pada akhir persidangan.

Pengacara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan juga pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf protes dan meminta hakim untuk memutuskan status perbaikan gugatan yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandiaga.

Keduanya mempertanyakan apakah dokumen perbaikan itu bisa dijadikan acuan dalam proses sidang sengketa pilpres ini.

"Kami paham majelis akan putuskan perkara ini sebijaksana mungkin. Tetapi kalau boleh, ada baiknya sekarang ada musyawarah majelis untuk memutuskan yang mana (yang dipakai)? Yang awal atau yang kedua supaya ada kejelasan," ujar Ketua Tim Hukum 01 Yusril Ihza Mahendra.

Sebab, hal ini berkaitan dengan jawaban tim hukum 01 sebagai pihai terkait. Yusril mengatakan, pihaknya harus memastikan gugatan mana yang harus dijawab.

Hal yang sama disampaikan oleh pengacara KPU, Ali Nurdin. Ia mengatakan kepastian mengenai status perbaikan gugatan ini penting untuk KPU. Sebab, KPU harus menyiapkan bukti serta saksi sesuai yang tercantum dalam gugatan Prabowo-Sandi.

Persiapan saksi ini butuh kepastian karena saksi didatangkan dari seluruh Indonesia. "Kami percaya MK bisa memutuskan secara adil. Tetapi lebih baik keputusan itu dilakukan di depan karena menyangkut persiapan kami terkait saksi dari seluruh kota di Indonesia karena cakupannya sangat banyak," kata Ali.

Halaman
1234

Berita Terkini