KPU pun sempat meminta waktu yang lebih panjang untuk menyampaikan jawaban atas permohonan 02. Sidang sempat diskors setelah perdebatan itu.
5. Perubahan jadwal sidang
Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan sebagian permohonan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak terkait dalam sidang pendahuluan sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019.
Awalnya, kuasa hukum KPU sebagai termohon meminta pihaknya dapat memberikan jawaban atas dalil permohonan yang diajukan Tim Hukum Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno selaku pihak pemohon pada Rabu (19/6/2019).
Sementara, sidang lanjutan dengan agenda mendengar jawaban dari KPU dan Tim Hukum pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin dijadwalkan pada Senin (17/6/2019).
Terkait hal itu Majelis Hakim MK akhirnya memutuskan untuk menggelar sidang lanjutan pada Selasa ( 18/6/2019).
"Permohonan termohon dikabulkan sebagian. Artinya tidak perlu hari Senin tapi hari Selasa," ujar Ketua MK Anwar Usman.
Dengan demikian, jawaban dari KPU harus diserahkan paling lambat sebelum MK menggelar sidang lanjutan pukul 09.00 WIB.
Akibat pengunduran jadwal tersebut, kata Anwar, akan terjadi perubahan jadwal sidang berikutnya. Jadwal sidang berikutnya akan segera dikirimkan ke seluruh pihak yang berperkara melalui kepaniteraan MK.
"Dengan adanya pengunduran persidangan hari Senin itu jadi hari Selasa sehingga jadwal bergeser semua dan nanti oleh kepaniteraan akan diserahkan kepada para pihak perubahan jadwal keseluruhannya, pembuktian dan lain-lain," kata Anwar. (Kompas.com/Jessi Carina)
# SEDANG BERLANGSUNG LIVE STREAMING Sidang MK Lanjutan Sengketa Hasil Pilpres 2019, Ini 5 Hal Menarik