Awal Tahun 2 Orang Tewas Akibat Lakalantas Di Ende

Penulis: Romualdus Pius
Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Lantas Polres Ende, AKP Rinaldi Hastomo, SH, S.IK, MH

Awal Tahun 2 Orang Tewas Akibat Lakalantas Di Ende

POS-KUPANG.COM|ENDE--Selama Bulan Januari 2019 tercatat ada dua orang warga Ende yang meninggal dunia karena mengalami kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) serta 7 orang lainnya menderita luka berat.

Kasat Lantas Polres Ende, AKP Rinaldi Hastomo, SH, Sik, MH mengatakan hal itu kepada Pos Kupang.Com, Rabu (20/2/2019) di Ende ketika dikonfirmasi mengenai kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kabupaten Ende selama tahun 2019.

AKP Rinaldi mengatakan bahwa angka kecelakaan lalu lintas tersebut mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun 2018 karena dalam periode yang sama terjadi 7 orang meninggal dunia serta 9 orang luka ringan dan 2 orang luka berat.

Aplikasi ListriQu Untuk Penanganan Gangguan

Petani Sawah Laleten Malaka Lakukan Pemupukan Pertama

Mau Tukar Avansa Lama Dengan Baru, Ada di Nusa Toyota Kupang

Wabup Marianus Tegaskan Waduk Lambo Harus Jadi Dibangun

“Kita bersyukur karena kasus kecelakaan lalu lintas di Bulan Januari hingga awal Februari 2019 mengalami penurunan dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2018 karena turun hingga 6 persen,” kata AKP Rinaldi.

Meskipun demikian AKP Rinaldi merasa prihatin bahwa kasus kecelakaan lalu lintas masih saja terjadi di tahun 2019 yang dibuktikan dengan adanya korban luka berat hingga meninggal dunia.

Oleh karena itu pihaknya mengharapkan peran serta dan kesadaran dari semua masyarakat pengendara kendaraan bermotor agar lebih hati-hati dalam mengendarai kendaraan serta tidak ugal-ugalan ketika mengendarai kendaraan di jalan.

Himbauan Kasat Lantas Polres Ende

 AKP Rinaldi Hastomo, SH, Sik, MH mengharapkan kepada pengendara agar menghargai pengguna jalan lainnya terutama pejalan kaki karena terkadang pejalan kaki kerap menjadi korban akibat ditabrak oleh pengendara kendaraan bermotor.

AKP Rinaldi mengatakan bahwa dalam pengamatan pihaknya terlihat terkadang pengendara kendaraan bermotor kerap mengabaikan keselamatan diri dan juga orang lain.

Hal lain yang mengundang keprihatinan adalah terkadang ada pengendara yang masih belum cukup umur mengendarai kendaraan tanpa dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan yang memadai seperti helm maupun surat-surat kendaraan.

Dan ironisnya adalah para pengendara yang tergolong anak dibawah umur mengendarai kendaraan secara ugal-ugalan di jalan yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas bagi diri sendiri dan juga orang lain.

Sudah Isi SPT PPh Tahunan, WP Lebih Nyaman

Direktur Program Inovasi, Ada Peningkatan Minat Siswa Ikut Pembelajaran Inovatif

Jembatan Noebunu di Kabupaten TTS Putus Total

Cerita Dibalik Kematian 2 Siswa SD di Oefafi, Paulus Sakit Perut, Andreas Minta Baju Baru

AKP Rinaldi menghimbau kepada pengendara kendaraan bermotor agar wajib mengenakan perlengkapan standar pada saat berkendaraan baik kendaraan itu sendiri maupun pendukungnnya.

Dikatakan bahwa dalam pantuan pihaknya terkadang ada pengendara yang menggunakan kendaraan tidak standar namun rakitan sehingga ketika berjalan di jalan raya mengeluarkan suara bising juga asap tebal sehingga mengganggu pengendara lainnya.

Selain itu juga ada yang memasang lampu bukan standar secara umum sehingga menganggu pandangan pengendara lainnya.

“Ini yang aneh ada kendaraan yang hampir semuanya merupakan rakitan seperti bannya kecil juga lampu maupun knalpot serta pengendaranya tidak mengenakan helm juga tidak membawa surat kelengkapan kendaraan dan pengendaranya anak dibawah umum. Ini tentu sangat memprihatinkan,” kata AKP Rinaldi.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Romualdus Pius)

Berita Terkini