Laporan Reporter Pos-kupang.com, Dion Kota
POSKUPANG.COM, SOE – Kasus dugaan korupsi pembangunan embung Mnela Lete berbuntut panjang. Pasca kejaksaan negeri TTS menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut, tiga tersangka di antaranya melakukan upaya hukum praperadilan.
Tiga tersangka atas nama Jefry Un Banunaek, Jemmy Un Banunaek dan Thimotius Tapatap melakukan praperadilan atas status tersangka yang ditetapkan Kejari TTS kepada ketiganya.
Ketiga tersangka menujuk Dr. Mell Ndaumanu, SH. M. HUM, Dr. Yanto Ekon, SH, M. HUM dan Rian Van Kapitan, SH.MH sebagai kuasa hukum.
Rian Kapitan yang ditemui pos kupang, Senin ( 11/2/2019) di gedung pengadilan negeri soe kelas II mengatakan ada dua alasan utama pihaknya keberatan terhadap status tersangka yang ditetapkan kepada ketiga klainnya.
Pertama, menurut Rian, para pemohon tidak memiliki hubungan hukum dengan alat bukti yang ditetapkan pihak Kejari. Dimana, nama pemohon tidak tercantum dalam dokumen kontrak dan tidak memiliki hubungan dengan pihak PPK.
Alasan kedua, Kejari TTS Belum mengantongi nilai kerugian negara hasil perhitungan BPKP dalam kasus tersebut.
Kejari TTS baru mengantongi hasil pemeriksaan politeknik negeri kupang yang menyatakan adanya kekurangan volume dalam pekerjaan embung Mnela Lete namun bukan nilai kerugian negara.
Oleh sebab itu, pihaknya menilai adanya cacat prosedural dalam penetapan tersangka terhadap pemohon.
" Kita melihat adanya kecacatan prosedural dalam penetapan status tersangka kepada para pemohon. Oleh sebab itu, kita ajukan upaya hukum praperadilan," ungkap Rian.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri TTS, Fachirazil membenarkan adanya pendaftaran gugatan praperadilan yang didaftarkan tiga tersangka kasus pembangunan embung Mnela Lete.
Ia mengatakan penyidik Kejari TTS sudah menyiapkan bukti-bukti untuk disampaikan ke persidangan pra peradilan.
Ia menegaskan dalam penetapan status tersangka pihaknya telah mengantongi dua alat bukti.
• Ibu Rumah Tangga Penganiaya Bocah Tujuh Tahun di Sumba Timur Mengaku Menyesal, Ini Kronologisnya
“ Penyidik sudah siap ajukan alat bukti formil yang menunjukan keterlibatan ketiganya dalam pelaksanaan proyek itu. Nanti kita sampaikan dalam sidang lanjutan,”bebernya.
Ia menambahkan sebelum ditetapkannya tersangka dalam kasus tersebut pihaknya sudah menggelar ekspos perkara terhadap kasus tersebut. Dari hasil ekspos dan alat ukti yang dikantongi pihaknya yakini penetapan tersangka yang dilakukan sudah memenuhi syarat formil.