Ketua Sekretariat Nasional (Seknas) Relawan Pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, M Taufik mendoakan agar Ahmad Dhani memenangkan proses banding yang diajukan atas vonis 1,5 tahun penjara akibat dituding menebar ujaran kebencian.
“Kita doakan Ahmad Dhani menang dalam sidang banding nanti, mudah-mudahan tak ada lagi setelah beliau yang dihukum secara sewenang-wenang,” ujar M Taufik.
M Taufik mengatakan dirinya ingin mengundang sejumlah pakar dan ahli hukum untuk membahas tuntas vonis yang dijatuhkan kepada Ahmad Dhani kemarin.
Menurutnya ada indikasi rusaknya demokrasi Indonesia akibat putusan tersebut.
“Saya ingin undang ahli hukum, pakar kehakiman yang ahli di bidangnya untuk membahas tuntas masalah tersebut di forum ini, untuk membuktikan apakah negara ini negara hukum atau negara kekuasaan,” ujarnya.
Oleh karena itu, dirinya juga mengajak tak lagi mempertahankan rezim yang menghukum orang secara sewenang-wenang.
“Mari menangkan Prabowo-Sandi pada 17 April 2019,” pesannya.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad memastikan, Ahmad Dhani tak akan dipecat sebagai kader maupun caleg Gerindra atas vonis yang menjeratnya ini.
Gerindra justru akan memberikan bantuan bagi Dhani untuk menjalani banding.
“Kami akan memberikan bantuan hukum kepada Ahmad Dhani,” kata Dasco.
Mengenai penahanan Dhani, Dasco menyayangkannya. Menurut dia, majelis hakim seharusnya memberikan kesempatan kepada personel Dewa 19 itu untuk menempuh banding tanpa harus ditahan terlebih dahulu.
"Mestinya hakim bertindak lebih bijaksana dengan memberikan kesempatan kepada Ahmad Dhani untuk melakukan upaya lanjutan yaitu di tingkat banding tanpa ditahan terlebih dahulu," kata Dasco.
"Karena biar bagaimana pun, seorang Ahmad Dhani itu banyak yang jamin bahwa yang bersangkutan tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” ujar Anggota Komisi III DPR ini.
• Uskup Agung Kupang Melayat Jenazah Damyan Godho, Ini yang Disampaikannya di Depan Jenazah
• Postingan Eks Wartawati Pos Kupang Fince Bataona Tentang Alm Damyan Godho, Sangat Mengharukan
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani.
Hakim menilai, Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.