Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Romualdus Pius
POS-KUPANG.COM,ENDE---Meskipun KPU Kabupaten Ende telah mengeluarkan aturan dan larangan terkait dengan pelaksanaan pemasangan alat peraga kampanye (APK) oleh para Caleg namun demikian di Kota Ende sejauh ini masih ditemui pelanggaran oleh para caleg seperti pemasangan APK di pohon maupun pada tempat-tempat yang dilarang. Alat Peraga Kampanye
Hal ini seperti yang terlihat di Jalan Kokos Raya, Kelurahan Mautapaga, Kecamatan Ende Timur, Kota Ende terlihat sejumlah poster dari para caleg terpasang di pohon. Poster para caleg langsung dipaku di batang pohon. Alat Peraga Kampanye
Pantauan Pos Kupang,di beberapa batang pohon tampak gambar para caleg berdampingan dengan sejumlah produk komersial yang juga dipaku di batang pohon. Alat Peraga Kampanye
• Ini Jumlah Kasus DBD yang Ada di Puskesmas Bakunase
• Diterjang Gelombang ! Pantai Warna Warni Oesapa Kupang yang Gemerlap Kini Sepi dan Gelap
Terhadap hal tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Ende, Natsir Koten yang dikonfirmasi Pos Kupang di Kantor Bawaslu Kabupaten Ende mengatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Ende sudah mengeluarkan perintah kepada Parpol maupun caleg agar memasang APK sesuai dengan lokasi yang telah ditentukan termasuk memperhatikan kebersihan dan keindahan kota.
Terkait dengan pemasangan APK diatas pohon menurut Natsir hal itu diketegorikan pelanggaran karena tidak sesuai dengan etika dan estetika serta kebersihan maupun kebersihan kota sebagaimana diatur Peraturan KPU RI Nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu.
Sehubungan dengan pemasangan APK yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada ujar Natsir , Bawalsu Kabupaten Ende bersama dengan unsur pemerintahan terkait akan melakukan penertiban pada, Sabtu (26/1/2019).
“Iya nanti akan dilakukan penertiban termasuk APK yang dipasang di pohon maupun tempat-tempat yang dilarang,”kata Natsir. (*)