Menurut Edi, karena terhadap LL berlaku hukum khusus yaitu UU khusus (UU No. 14 Tahun 2005) dan PP khusus (PP No. 37 Tahun 2009) terkait profesi dosen, maka sebaiknya rencana memecat LL jangan terlalu terburu-buru, tetapi harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh ketentuan dalam UU dan PP tersebut.
Lagi pula, dengan telah dicabutnya pengaduan oleh istri LL di kepolisian maka dugaan kejahatan perzinahan tidak ada lagi. Ini kiranya jadi pertimbangan penting bagi pimpinan Politani Undana.
"Jika pimpinan Politani Undana hendak bertindak adil, maka terhadap mahasiswa GM pun hanya diberi pembinaan seperlunya di kampus tanpa harus memecatnya atau DO," kata Edi.
Edi juga berharap agar kampus memiliki tanggung jawab untuk memberikan suasana belajar dan proses pembelajaran bagi mahasiswa agar mahasiswa dapat secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, punya kemampuan pengendalian diri, berkepribadian dan berakhlak mulia.
"Ini tugas, tanggung jawab sekaligus tantangan bagi Politani Undana. Kecuali kalau ternyata mahasiswa itu punya rasa salah dan rasa malu yang berlebihan sehingga ia mengundurkan diri dari kampus tersebut," kata Edi. (*)