"Seorang penjahat kemanusiaan yang tertangkap sekalipun tetaplah mereka diperlakukan secara manusiawi. Maka caci maki terhadap keduanya justru melanggar prinsip kemanusiaan itu sendiri," kritis Edi.
2. Prinsip Otonomi Moral.
Dengan memperhatikan prinsip otonomi moral, kita hendaknya pula memandang keduanya sebagai manusia dewasa, yang mempunyai kebebasan bertindak, tidak boleh dipaksa dan tidak boleh memaksa.
"Sejauh tindakan mereka tidak melanggar hukum, tidak merugikan negara dan orang lain. Kalaupun ternyata LL Dan GM melanggar hukum, biarkan aparat penegak hukum yang bertindak," kata Edi.
• Netizen Nasihati Mahasiswi yang Selingkuh dengan Dosen Politani Kupang, Begini Nasihatnya
• Mahasiswi Selingkuhan Dosen Politani Tuai Kritik Keras Netizen di Akun Instagramnya, Ini Komentarnya
* DOSEN LL DAN GMTN LANGGAR KAIDAH SOSIAL
Adakah kaidah-kaidah sosial yang dilanggar oleh LL dan GM? Menurut saya, ada dua kaidah sosial yang dilanggar oleh LL dan GM, yaitu:
1. Perzinahan
Dugaan pelanggaran kaidah hukum yaitu melakukan kejahatan perizinahan. Kalau saja keduanya menjalin relasi khusus yang menjurus ke hubungan layaknya suami istri, dan satu atau keduanya tidak terikat hubungan perkawinan sah dengan perempuan atau pria lain, maka di sini berlaku prinsip universal: volenti non fit injuria.
Artinya, tidak ada pelanggaran hukum, tidak ada ketidakadilan atau tidak ada pelecehan dalam suatu hubungan layaknya suami istri yang dilaksanakan atas dasar suka sama suka atau mau sama mau. Negara melalui aparat penegak hukum tidak boleh masuk ke dalam persoalan privat LL dan GM.
"Tetapi tindakan LL dan GM dikualifikasi sebagai pelanggaran hukum karena LL terbukti masih terikat hubungan perkawinan dengan EO istrinya," kata Edi.
Itu pula sebabnya EO melaporkan dugaan tindak pidana perzinahan ini ke kepolisian. Namun dalam sistem hukum pidana kita, kejahatan perzinahan itu merupakan delik aduan.
Artinya untuk dapat diprosesnya kejahatan perzinahan itu harus ada pengaduan terlebih dahulu dari istri LL.
Pengaduan di sini sifatnya sangat absolut, konsekuensinya: bahwa pengaduan tersebut dapat ditarik kembali oleh istri yang mengadukan adanya delik perzinahan ini.
"Di sinilah kita bisa memahami bahwa polisi baru beraksi ketika ada pengaduan dari istri LL. Tetapi sebaliknya polisi diam, tidak beraksi lagi, ketika istri LL mencabut kembali pengaduannya. Dengan adanya pencabutan pengaduan istri LL tersebut maka isu hukum dalam kasus ini menjadi hilang atau dianggap tidak ada sama sekali," jelas Edi.
2. Pelanggaran Kaidah Kesusilaan