Berita Kriminal

Setahun Berpacaran, Pria ini Paksa Kekasihnya Layani Nafsu Birahinya dan Inilah yang Terjadi

Editor: Fredrikus Royanto Bau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Setahun Berpacaran, Pria ini Paksa Kekasihnya Layani Nafsu Birahinya. (FOTO : ILUSTRASI)

Setahun Berpacaran, Pria ini Paksa Kekasihnya Layani Nafsu Birahinya dan Inilah yang Terjadi

POS-KUPANG.COM - Pria asal Banyuwangi, Imron Ali Rodisi (23) harus berurusan dengan polisi dan mendekam di sel.

Ali Imron harus mendekam di sel Polsek Tegalsari atas perlakuan sadis yang telah dilakukannya terhadap sang kekasih.

Imron ditangkap setelah menyekap, menganiaya dan memperkosa kekasihnya, IS (20) warga Lakarsantri Surabaya.

Perut Membuncit, Dokter Temukan Janin dalam Perut Bayi. Ini Penyebabnya

Innalilallahi Waina Ilaihi Rojiun, Kabar Duka Datang dari Ernset Prakasa

Kronologi Lengkap Pesawat Asing Dipaksa Turun TNI AU Dalam 20 Menit

Lagu Jogja Istimewa Dijadikan Alat Kampanye Capres Prabowo-Sandi, Penciptanya Lapor Polisi

Ali Imron yang kini telah jadi tersangka melakukan aksinya di sebuah rumah kos Jalan Kedondong Kidul, Tegalsari, Surabaya.

Kapolsek Tegalsari, Kompol David Tryo Prasojo mengatakan, kejadian tersebut bermula saat tersangka mengajak korban bertemu dan memaksa berhubungan selayaknya suami istri.

Lantaran korban menolak, Imron justru menyekap, menganiaya dan memaksa sang kekasih menuruti nafsunya.

"Tersangka melakukan tindak pidana penyekapan, ancaman kekerasan dan penganiayaan memaksa korban bersetubuh dengannya," kata Kompol David Tryo Prasojo di Polsek Tegalsari, Selasa (15/1/2019).

Setelah memaksa korban di dalam kamar kosnya, Jalan Kedondong Kidul Surabaya, tersangka juga mengancam akan memviralkan foto-foto bugil kekasihnya.

Perut Membuncit, Dokter Temukan Janin dalam Perut Bayi. Ini Penyebabnya

Innalilallahi Waina Ilaihi Rojiun, Kabar Duka Datang dari Ernset Prakasa

• Waspada! 3 Orang Ini Berhasil Mencuri 9 Sepeda Motor Hanya Bermodalkan Kunci T

• PMKRI Cabang Ngada Desak DPRD Tentukan Wakil Bupati

• Jeritan Selfina Editena Setelah Sepuluh Hari Terkatung-katung di Kupang Pasca Dicekal

"Mereka ini sepasang kekasih, berpacaran kurang lebih satu tahun," kata David.

Kasus tersebut terungkap setelah korban bisa menghubungi rekannya untuk ke rumah kos tersebut.

Dari sana korban meloloskan diri keluar dari sekapan tersangka.

"Kami mendapatkan laporan setelah korban menghubungi keluarganya dan melaporkan kepada kami," kata David Tryo Prasojo.

Kasus pencabulan juga terjadi di Magelang

Jajaran Kepolisian Resort Magelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Magelang.

Tersangka berinisial MR (26), warga Dusun Ngablak, Desa Jomboran, Kecamatan Muntilan, dibekuk polisi, atas perbuatannya, mencabuli seorang anak di bawah umur, sebut saja Mawar (14) yang saat ini masih duduk di bangku kelas 9 sekolah di salah satu SMP di Kecamatan Muntilan.

Wakil Kepala Polisi Resort Magelang, Kompol Eko Mardiyanto, mengatakan, kasus pencabulan ini terjadi pada bulan Desember 2018 lalu, di rumah pelaku di Dusun Ngablak, Desa Jomboran, Kecamatan Muntilan.

Awalnya, pelaku mengajak korban ke rumah pelaku.

Remaja SMP Asal Magelang Digerayangi Tiga Kali. Terungkap Saat HP Disita Guru. Ada Konten Pornografi

Minta Jatah Pembangunan Masjid 20 Persen, PNS Kemenag Lombok Terjaring OTT

Lagu Jogja Istimewa Dijadikan Alat Kampanye Capres Prabowo-Sandi, Penciptanya Lapor Polisi

Di sana, MR melancarkan modusnya dengan mengatakan sayang dan suka kepada korban.

Wakapolres Magelang, Kompol Eko Mardiyanto, memperlihatkan barang bukti berupa pakaian, dan celana dalam milik korban.

Hingga akhirnya korban digerayangi, disentuh bagian intimnya, dan dicabuli di sana.

"Korban Mawar ini diajak gowes oleh pelaku, saat itu sore hari, sekitar pukul 15.00, cuaca hujan akhirnya berteduh mampir ke rumah pelaku di Muntilan. Dengan bujuk rayu, pelaku menyampaikan ungkapan sayang kepada korban dengan rayuannya si pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban," kata Eko, Selasa (15/1/2019) dalam ungkap kasus di Mapolres Magelang.

Perbuatan busuk pelaku tak hanya dilakukan sekali saja, bahkan si pelaku ini telah mencabuli korban sampai tiga kali.

Kelakuan bejat MR akhirnya dapat terungkap berkat laporan guru Mawar yang mendapati konten pornografi berupa gambar dan video dari telepon genggam milik korban saat melakukan razia di sekolah pada tanggal 9 Januari 2019 lalu.

Gurunya melaporkan hal ini kepada orangtua Mawar, dalam hal ini ibu korban.

Kemudian orangtuanya menanyakan terkait hal ini kepada korban. Sampai akhirnya, Mawar mengaku jika telah dicabuli oleh MR.

Orangtua korban yang berang atas perbuatan pelaku melaporkan kejadian ini kepada Polres Magelang.

Kronologi Lengkap Pesawat Asing Dipaksa Turun TNI AU Dalam 20 Menit

Ustadz Arifin Ilham Jalani Perawatan di Malaysia, Istri Keduanya Curhat

Vanessa Angel Blak-blakan Soal Disebut 9 Kali Di-booking via Prostitusi Online

"Handphone dari korban disita guru saat razia di sekolah. Ternyata saat diteliti di dalamnya terdapat konten pornografi. Gurunya pun kemudian memberitahukan kepada orangtua Mawar, dan orangtuanya bertanya terkait hal tersebut. Sampai, Mawar mengaku telah dicabuli oleh MR. Sementara, MR juga mengaku mencabuli korban," kata Eko.

Petugas kepolisian pun langsung membekuk MR dan menggelandangnya ke Polres Magelang untuk dilakukan pemeriksaan.

Barang bukti yang diambil petugas yakni satu buah baju atasan berwarna biru, kemudian satu buah rok warna hitam.

Korban juga dilakukan visum di RS setelah perbuatan yang menimpanya.

Sementara itu, MR, pelaku pencabulan mengakui perbuatannya mencabuli Mawar.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan di bengkel sepeda ini mengaku mencabuli korban sampai tiga kali.

Saat ditanya, MR mengaku mengenal Mawar belum lama, baru dua minggu.

Ia mengenal korban dari rekannya.

Pelaku kemudian meminta kontak telepon dari korban, dan berkenalan dari sana.

Sampai timbul niat jahat pelaku mencabuli korban.

Australia Kembali Hancurkan Mimpi Suriah di Piala Asia

Pemda Timor Tengah Utara Segera Ajukan Lelang 46 Unit Kendaraan

​Tingkatkan Layanan, Bank Mandiri Resmikan KCP Ruteng

Intip Ramalan Zodiak Hari Ini, Rabu 16 Januari 2019, Libra Suka Bertualang, Virgo Main Komputer

"Saya ajak gowes jarak dekat, terus ajak mampir ke rumah. Di sana saya melakukan pencabulan. Sudah tiga kali, saya melakukannya. Sudah kenal dua minggu. kenal lewat handphone itu, minta kontak sama temennya. Saya sehari-hari kerja di bengkel sepeda ontel," kata MR.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, juncto UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (pos-kupang.com/bangkapos.com)

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Tolak Berhubungan Badan, Pria Ini Sekap dan Perkosa Pacarnya di Rumah Kos, http://bangka.tribunnews.com/2019/01/15/tolak-berhubungan-badan-pria-ini-sekap-dan-perkosa-pacarnya-di-rumah-kos.

Berita Terkini