Berita Hukum dan Kriminal

Jessica Kumala Wongso Tetap Divonis 20 Tahun Penjara Meski Sudah Lakukan Peninjauan Kembali

Editor: Agustinus Sape
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jessica Kumala Wongso saat menjalani sidang dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin, mulai dari dakwaan hingga pembacaan duplik dirinya dan tim kuasa hukum.

POS-KUPANG.COM - Upaya hukum yang dilakukan Jessica Kumala Wongso tak dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

MA menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jessica Kumala Wongso terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.

Dilansir dari situs web resmi MA, www.mahkamahagung.go.id, perkara dengan nomor register 69 PK/PID/2018 itu diputus pada 3 Desember 2018.

Perkara dengan klasifikasi pembunuhan berencana itu diadili Hakim Agung Suhadi, Sofyan Sitompul, dan Sri Murwahyuni.

"Tolak," demikian bunyi amar putusan yang tercantum dalam laman resmi MA seperti dikutip Kompas.com, Senin (31/12/2018).

Dengan ditolaknya PK itu, Jessica Kumala Wongso tetap dihukum 20 tahun penjara.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah membenarkan PK yang diajukan Jessica telah diputus. Namun, Abdullah belum menjelaskan pertimbangan hukum ditolaknya PK itu.

"Sudah putus," kata Abdullah saat dihubungi Kompas.com.

Terpidana Jessica Kumala Wongso mengajukan PK setelah upaya hukum kasasi yang dia ajukan ditolak MA pada 21 Juni 2017.

Saat itu, Artidjo Alkostar bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam sidang kasasi Jessica.

Seperti diketahui, Jessica Kumala Wongso merupakan terpidana kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

Mirna meninggal beberapa saat setelah minum es kopi yang dibelikan Jessica Kumala Wongso di sebuah kafe di Jakarta Pusat pada awal tahun 2016.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Jessica terbukti membunuh Mirna dengan memasukan racun sianida ke dalam es kopi tersebut.

MA Tolak Kasasi, Jessica Kumala Wongso Tetap Dipidana 20 Tahun Penjara

Hakim Vonis Jessica Kumala Wongso Hukuman 20 Tahun Penjara

Inilah Daftar Pemenang di MBC Drama Awards 2018, So Ji Sub Raih Daesang Untuk Pertama Kalinya!

Jessica Kumala Wongso divonis hukuman 20 tahun penjara karena dinilai terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Jessica Kumala Wongso kemudian mengajukan banding. Pada 7 Maret 2017, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan bernomor 393/PID/2016/PT.DKI Tahun 2017.

Halaman
12

Berita Terkini