MA Tolak Kasasi, Jessica Kumala Wongso Tetap Dipidana 20 Tahun Penjara

Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi mengungkapkan perkara yang terdaftar nomor 498K/Pid/2017 telah diputuskan hari Rabu (20/6/2017).

Editor: Agustinus Sape
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Jessica Kumala Wongso usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016). Hakim memberikan vonis 20 tahun penjara karena Jessica dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. 

POS KUPANG. COM, JAKARTA - Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi terpidana Jessica Kumala Wongso. Dengan demikian, Jessica tetap dipenjara 20 tahun.

Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi mengungkapkan perkara yang terdaftar nomor 498K/Pid/2017 telah diputuskan hari Rabu (20/6/2017).

"Dengan amar tolak kasasi," kata Suhadi dalam pesan singkatnya kepada Tribun, Jakarta, Rabu (21/6/2017).

Majelis kasasi yang memutuskan tersebut adalah Artidjo Alkostar sebagai ketua dan dua hakim anggota yakni Salman Luthan dan Sumardiyatmo.

Artidjo merupakan hakim agung yang pernah menangani kasus korupsi yang melibatkan pejabat dan politisi, di antaranya Luthfi Hasan Ishaaq, Angelina Sondakh, Akil Mochtar, Anas Urbaningrum, serta pengacara Otto Cornelis Kaligis.

Dalam kasus-kasus itu, Artidjo menjatuhkan hukuman penjara lebih lama dari putusan di pengadilan tingkat pertama.

Adapun Salman merupakan hakim agung yang pernah berbeda pendapat dengan hakim agung lain dalam kasus yang menjerat Prita Mulyasari. Saat itu, Salman menyatakan bahwa Prita tidak bersalah sementara dua hakim lainnya menyatakan Prita bersalah.

Salman juga tercatat beberapa kali menangani kasus korupsi.

Adapun Sumardijatmo merupakan hakim agung yang dilantik pada Oktober 2013 yang pernah berkarir sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Bandung.

Sebelumnya, tim penasihat hukum Jessica telah merampungkan memori kasasi untuk diuji oleh MA.

Otto Hasibuan yang mengetuai tim pengacara telah melampirkan memori kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/4/2017).

Permohonan kasasi diajukan lantaran permohonan banding Jessica telah ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Seperti diketahui, Jessica merupakan terpidana kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Mirna meninggal beberapa saat setelah minum es kopi yang dibelikan Mirna di sebuah kafe di Jakarta Pusat pada awal tahun 2016.

Hakim di PN Jakarta Pusat menetapkan bahwa Jessica terbukti membunuh Mirna dengan memasukan racun sianida ke dalam es kopi tersebut.

Pada 7 Maret 2017, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan bernomor 393/PID/2016/PT.DKI Tahun 2017.

Dalam putusan itu, hakim Elang Prakoso Wibowo, Sri Anggarwati, dan Pramodana Atmadja, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 20 tahun kepada Jessica pada Oktober 2016. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved