Dalam putusan itu, hakim Elang Prakoso Wibowo, Sri Anggarwati, dan Pramodana Atmadja, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 20 tahun kepada Jessica.
Jessica Kumala Wongso melakukan upaya hukum lanjutan dengan mengajukan kasasi ke MA setelah permohonan bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, permohonan kasasi Jessica Kumala Wongso dengan nomor register 498K/Pid/2017 juga ditolak MA.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PK Ditolak MA, Jessica Kumala Wongso Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara".