Berita Hukum dan Kriminal

Jessica Kumala Wongso Tetap Divonis 20 Tahun Penjara Meski Sudah Lakukan Peninjauan Kembali

Editor: Agustinus Sape
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jessica Kumala Wongso saat menjalani sidang dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin, mulai dari dakwaan hingga pembacaan duplik dirinya dan tim kuasa hukum.

Dalam putusan itu, hakim Elang Prakoso Wibowo, Sri Anggarwati, dan Pramodana Atmadja, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 20 tahun kepada Jessica.

Jessica Kumala Wongso melakukan upaya hukum lanjutan dengan mengajukan kasasi ke MA setelah permohonan bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, permohonan kasasi Jessica Kumala Wongso dengan nomor register 498K/Pid/2017 juga ditolak MA.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PK Ditolak MA, Jessica Kumala Wongso Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara".

Berita Terkini