Berita Kupang

Polda NTT Dukung Gubernur Viktor Laiskodat Legalkan Miras Lokal Sopi dan Moke, Asal. . .

Penulis: Ryan Nong
Editor: Bebet I Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas menata barang sitaan berupa minuman keras dan rokok ilegal di PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS), Surabaya, Jawa Timur, Kamis (2/8/2018). Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I menggagalkan penyelundupan tiga kontainer berisi 50.664 botol minuman keras ilegal berbagai jenis dan merk asal Singapura.

Polda NTT Dukung Gubernur NTT Viktor Laiskodat Legalkan Miras Lokal Sopi dan Moke,  Asal Begini Syaratnya

POS-KUPANG.COM - Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat akan melegalkan minuman keras (miras) produksi lokal NTT.

Kebijakan melegalkan miras lokal ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa akan diolah secara baik untuk diekspor keluar negeri.

Terhadap kebijakan melegalkan miras lokal ini, pihak Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur menyatakan mendukung penuh.

Kapolda NTT Irjen Pol Drs Raja Erizman melalui Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast pihak Kepolisian Daerah NTT mendukung rencana dan kebijakan Gubernur itu.

"Pada prinsipnya, Polda NTT mendukung sikap dan kebijakan Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat untuk mengatur peredaran minuman keras produksi lokal NTT dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat," ujar Jules  ketika dihubungi POS-KUPANG.COM pada Jumat (30/11/2018) malam.

Dukungan ini diberikan, lanjut Jules, karena rencana dan kebijakan Gubernur NTT ini dinilai dapat memberikan manfaat ekonomis bagi masyarakat sekaligus dapat mengurangi dan menekan angka kriminalitas yang terjadi di masyarakat.

"Kebijakan ini bukan untuk membiarkan peredaran miras lokal secara tidak terkontrol, terapi lebih kepada mengelola dan mengolah miras sehingga dapat dibuat berstandar sesuai dengan standar-standar yang ditetapkan secara klinis," tambah mantan Kapolres Manggarai Barat ini.

Miras lokal juga akan diatur pemasarannya secara baik sehingga peredarannya tidak "asal jual" di pinggir-pinggir jalan.

"Jadi miras lokal ini akan diolah secara profesional dan dipasarkan juga secara profesional, misalnya diatur kadar alkoholnya, diatur tempat jualnya serta ijin dan sebagainya," tambahnya.

Selama ini, lanjut Jules, miras lokal yang diproduksi tidak diatur dan diukur dengan standar-standar klinis tertentu dan dipasarkan secara luas oleh masyarakat dalam kemasan yang tidak dibuat profesional.

Sehingga, harapannya dengan adanya standar semacam ini, tingkat kriminalitas yang terjadi akibat konsumsi miras yang berlebihan dapat ditekan karena miras yang beredar telah diatur kadarnya oleh badan yang berkompeten. 

Seperti diketahui, Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat berencana melegalkan minuman beralkohol atau minumal keras (miras) asal NTT.

Miras lokal dimaksud akan diolah menjadi baik untuk diekspor ke luar negeri.

Menurut Gubernur Viktor, proses pengolahan miras berkualitas diawali dengan penelitian.

Halaman
123

Berita Terkini