Berita Nasional

Sistem Manajemen ISO 37.001:2016 Anti Suap Tidak Untuk Menghukum Dan Cari Kesalahan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Badan Sertifikasi Anti Suap Rina Indonesia, Ir. Karel Karni Lando dalam seminar nasional implementasi anti suap yang dilaksanakan oleh Pos Kupang dan RINA, bertempat di Aula Harian Pagi Pos Kupang, Selasa (13/11/2018) sore.

POS-KUPANG.COM - Sistem manajemen ISO 37.001:2016 anti suap tidak untuk menghukum dan mencari kesalahan, tapi untuk memperbaiki sistem. 

Kepala Badan Sertifikasi Internasional Anti Suap, Ir. Karel Karni Lando, mengatakan hal itu saat mensosialisasikan pentingnya penerapan ISO 37001:2016 pada organisasi pemerintah dan swasta.

Penjelasan Karel itu sekaligus menjawab kerisauan yang disampaikan oleh Direktris LBH APIK NTT, Ansi D Rihi Dara, SH, salah seorang perserta seminar nasional  Implementasi Anti suap dan anti korupsi, dengan tema bersama kita perangi suap dan korupsi di NTT dengan ISO 37001:2016 tentang sistem manajemen anti suap.

Baca: VIDEO:Pemprov NTT Dan Pemkot Kupang Buka Diri Menerapkan ISO 37001:2016 Anti Suap

Seminar ini dilaksanakan oleh Pos Kupang dan RINA, bertempat di Aula Harian Pagi Pos Kupang, Selasa (13/11/2018) sore.

Menurut Karel, tindak pidana Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang dilakukan orang oknum tak bertanggungjawab sehingga mesti dilawan oleh orang yang luar biasa dengan cara yang luar biasa juga dan salah satunya dengan penerapan ISO 37001:2016.

Dan ISO 37001:2016 sangat mendukung Instruksi Presiden No. 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017.

Karel menjelaskan pentingnya penerapan ISO 37001:2016 dalam upaya pemberantasan suap dan korupsi pada organisasi pemerintah dan swasta. 

Baca: Mau Cegah Tindak Pidana Suap Dan Korupsi di NTT Dengan Sistem ISO 37001:2016, Manjurkah?

Penerapan ISO 37001:2016, tegas Karel, bukan dibuat untuk mencari kesalahan organisasi apalagi untuk menghukum oknum yang melakukan kesalahan dalam organisasi dimaksud.

ISO 37001:2016 diterapkan agar bisa mengarahkan setiap organisasi agar mampu sejak awal menetapkan rencana kerja, bekerja sesuai target dan kontinyu melakukan evaluasi guna perbaikan organisasi, sehingga kedepannya indikasi-indikasi suap dan korupsi dalam organisasi dimaksud bisa diminimalisir.

Walikota Kupang DR. Jefri Riwu Kore di sela-sela seminar nasional impelementasi anti suap dengan ISO 37001:2016, Selasa (13/11/2018) di aula Harian Pagi Pos Kupang. (POS-KUPANG/NOVEMY LEO)

Dengan penerapan ISO dimaksud maka individu dalam organisasi itu bisa bekerja dengan baik dan benar, terarah dan fokus dalam mengejar target dan tidak keluar dari rencana yang telah ditetapkan bersama.

Karel juga menyampaikan kebanggaannya dan apresiasi kepada Walikota Kupang dan Gubernur dan Wagub NTT yang telah berkomitmen melakukan berbagai upaya mencegah korupsi dengan beberapa program yang sudah berjalan selama ini.

Baca: Wagub NTT, Josef Nae Soi Bilang Ikan Itu Busuk Dari Kepala, Pemimpin Mesti Jadi Panutan

"Jarang kita lihat pemimpin jaman now yang sangat populer dan terbuka seperti bapak Walikota dan wagub NTT. Kita harapkan semua pemimpin bisa terbuka  dan berkomitmen untuk memberantas suap dan korupsi.

Karel menambahkan, pemerintah pusat menargetkan awal tahun 2019 depan ada 1.000 organisasi yang menerapkan ISO 37001:2016. Dan saat ini sudah ada 500 organisasi yang menerapkan iso dimaksud.

"Saya tantang Pak Walikota Kupang dan Wakil Gubernur NTT agar diantara angka 500 yang tersisai itu, ada organisasi OPD di Kupang dan NTT yang bisa menerapkan ISO 37001:2016," kata Karel.

* 500-an organisasi disertiifkasi RINA

Halaman
12

Berita Terkini