Berita Internasional

Mau Cegah Tindak Pidana Suap Dan Korupsi di NTT Dengan Sistem ISO 37001:2016, Manjurkah?

Mau cegah tindak pidana suap dan korupsi di NTT dengan penerapan sistem ISO 37001:2016, manjurkah?

ist
Kepala Badan Sertifikasi Internasional Anti Suap, Ir. Karel Karni Lando 

POS-KUPANG.COM - Mau cegah tindak pidana suap dan korupsi di NTT dengan penerapan sistem ISO 37001:2016, manjurkah?

Salah satu upaya pencegahan tindak pidana suap dan korupsi adalah dengan menerapkan standar ISO 37001:2016 tentang anti-bribery management system atau sistem manajemen anti suap dalam organisasi pemerintah dan swasta.

Cara ini dianggap efektif dalam  meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi dan suap. 

Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini, 12 November 2018, Pisces Hati-Hati, Aries Kencangkan Ikat Pinggang

Apa itu ISO 37001:2016 dan bagaimana ISO dimaksud bisa efektif mencegah tindak suap dan korupsi, hal ini akan dibahas tuntas dalam seminar nasional anti korupsi dan anti suap dan anti korupsi, yang akan diselenggarakan Harian Pagi Pos Kupang dan Badan Sertifikasi Internasional Anti Suap RINA Indonesia, pada hari Selasa (13/11/2018) pagi.

Seminar ini bakal menghadirkan 5 orang pembicara handal yakni Gubernur NTT, Viktor B Laiskodat, SH,M.Si dan atau Wakil Gubernur NTT, Drs. Yosep Naesoi; Walikota Kupang, Dr. Jefry Riwu Kore; Kepala Badan Sertifikasi Internasional Anti Suap, Ir. Karel Karni Lando, serta RINA Certification Asia Region, Fiato Luigi. Serta Kepala Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Makassar, Syafril Daulay.

Dalam seminar nasional itu, Gubernur NTT dan Walikota Kupang bakal mengungkapkan komitmen dan strategi dalam upaya meminimalisir kasus suap dan korupsi di NTT dan Kota Kupang.

Karel akan menjelaskan mengenai pemberlakuan standar ISO 37001:2016. Fiato Luigi menjelaskan soal peranan lembaga RINA dalam upaya meminimalisir korupsi dan suap di Indonesia.

Sedangkan Kepala BBKP Makassar, Syafril Daulay juga akan membeberkan manfaat penerapan ISO 37001:2016 pada organisasinya. BBKP Makassar merupakan organisasi pertama di Indonesia yang telah menerapkan ISO 37001:2016.

Baca: Musim Hujan Tiba, Jauhi 5 Makanan Ini Karena Bisa Membahayakan Kesehatanmu

Walikota Kupang, DR. Jefry Riwu Kore menyambut baik kegiatan seminar nasional dimaksud. DR. Jefry berharap kegiatan ini bisa menghasilkan rekomendasi dalam penerapan anti suap dan anti korupsi di wilayah Kota Kupang dan di daerah NTT lainnya.

"Semoga ada rekomendasi yang baik dalam seminar nasional anti suap dan anti korupsi ini," harap DR. Jefri, beberapa hari yang lalu.

Hal senada disampaikan Wagub NTT, Yoseph Naesoi yang berharap agar seminar nasional ini bisa membawa perubahan besar bagi upaya meminimalisir suap dan korupsi di NTT.

Ir. Karel mengatakan, tindak pidana suap dan korupsi merupakan salah satu masalah utama yang sedang dihadapi bangsa Indonesia termasuk Provinsi NTT saat ini. Karenanya Pemerintah selalu berupaya untuk meminimalisir masalah suap dan korupsi itu, yang salah satunya dengan telah mengeluarkan Instruksi Presiden No. 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017. 

Instruksi ini ditujukan kepada seluruh kementerian dan lembaga pemerintah pusat dan kepada pemerintah daerah untuk melakukan aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi, dari berbagai aspek sesuai karakteristik tupoksi instansi masing-masing.

Dan kabar gembira, tambah Ir. Karel, ISO sebagai sebuah organisasi internasional juga mendukung pemberantasan suap dan korupsi di Indonesia dengan mengeluarkan standar ISO 37001:2016 tentang Anti-Bribery Management System atau sistem manajemen anti suap, sejak tanggal 14 Oktober 2016 lalu. 
ISO 37001:2016 dirancang untuk dapat membantu organisasi dalam upaya menetapkan, menerapkan, memelihara dan meningkatkan program kepatuhan anti-suap di lingkungan kerjanya.

Baca: Seragam Pramugari Paling Stylish Ada Di 8 Maskapai Ini, Penumpang Jangan Baper Ya

ISO 37001:2016 menggunakan pendekatan berbasis risiko, yang dapat memungkinkan perusahaan membuat keputusan yang lebih baik tentang mitra bisnis dan pihak ketiga, dengan memahami dan proaktif mengelola risiko yang akan hadir dari hubungan kerjasama tersebut. ISO 37001:2016 Juga dapat mencegah, mendeteksi dan menangani suap dan korupsi, serta bisa memberikan bimbingan yang berkaitan dengan pelaksanaannya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved