Berita Manggarai Barat Terkini

Bawaslu Manggarai Barat Lakukan Pencegahan dan Penindakan dalam Pengawasan Kampanye Caleg

Penulis: Servan Mammilianus
Editor: Kanis Jehola
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Bawaslu Manggarai Barat, Simeon Sofan Sofian (kanan), saat menerima berkas DCS dari KPU beberapa waktu lalu.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Servatinus Mammilianus

POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), melakukan dua pola dalam pengawasan terhadap kampanye para calon legislatif (Caleg) yang saat ini sedang berlangsung.

Ketua Bawaslu Mabar, Simeon Sofan Sofian, menyampaikan, pencegahan dan penindakan merupakan dua pola yang digunakan selama pengawasan.

"Pertama tentu kami lakukan pola pencegahan, terutama untuk hal-hal yang dilarang oleh undang-undang. Kadang-kadang para caleg kurang tahu, mana yang dilarang dan mana yang tidak," kata Simeon kepada POS-KUPANG.COM, Rabu (26/9/2018).

Baca: GenBI NTT Bercerita Sambil Berbagi Ilmu Tentang Keaslian Rupiah

Untuk pola penindakan, kata dia, dilakukan terhadap dugaan pelanggaran misalnya pemasangan alat peraga kampanye yang tidak pada tempatnya. Demikian juga terhadap dugaan membagi uang atau barang.

"Memang ke depannya pengawas bekerja ekstra karena tidak adanya pembagian zona kampanye terutama pertemuan terbatas dan tatap muka karena yang diatur zonanya hanya rapat umum," kata Simeon.

Baca: Raubata Sebut Semua Parpol di Ngada Sudah Serahkan LADK

Pihaknya kata dia sudah mengusulkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar dibuatkan zona tetapi KPU beralasan tidak diatur dalam PKPU. (*)

Berita Terkini