Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Gordi Donofan
POS-KUPANG.COM | MBAY - Juru bicara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nagekeo, Aloysius Kaki, mengatakan, jika partai politik memasukan berkas pendaftaran bakal caleg DPRD diawal, maka sangat memudahkan Parpol juga untuk memperbaiki berkas jika masih ada yang kurang.
Namun jika memasukan berkas dihari-hari terakhir batas pendaftaran maka akan merepotkan Parpol juga dalam mengurus kelengkapan berkas.
Baca: Jadwal Live Semi Final Piala Dunia 2018. Siaran Langsung Mulai Selasa Malam Besok.
Baca: Sampai Sekarang Korban Masih Trauma
Baca: Dandim 1625 Ngada Sampaikan Hal Ini Kepada Masyarakat Ngada dan Nagekeo
"Sekali lagi harapan kita kalau ada parpol yang daftar lebih awal jika ada kekurangan masih ada waktu untuk dilengkapi. Jika disampaikan pada saat in jure time cukup merepotkan parpol," ungkap Aloysius, kepada Pos Kupang.Com, Minggu (8/7/2018).
Aloysius mengatakan, hingga hari ke empat pembukaan pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Nagekeo, belum ada parpol yang mendaftar.
Aloysius mengatakan, pembukaan pendaftaran sejak 4 Juli hingga 17 Juli 2018 pukul 24.00 Wita.
Sejak hari pertama hingga Sabtu (7/7/2018) belum ada satupun Parpol di Nagekeo yang datang mendaftar.
Baca: Tahapan Pilgub NTT Belum Berakhir, Tim Pemenangan Esthon-Chris Lakukan Hal Tak Terduga
Baca: Anak Muda dan Tomas Berharap Budaya dan Pariwisata Sumba Timur Semakin Terkenal
Baca: Inilah Hasil Lengkap Piala Dunia 2018 Sampai Babak Perempat Final
"Sampai dengan kemarin belum ada. Sudah sampai hari ke 4 belum ada parpol yang datang mendaftar," ungkap pria yang akrab disapa Wisky ini.
Ia mengatakan, pihaknya tetap pada prinsip siap sesuai dengan jadwal dan regulasi yang ada.
Pendaftaran Caleg Dibuka Serentak, Ini Tahapan-tahapannya
Dilansir kompas.com, Pendaftaran calon anggota legislatif, baik DPR, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota, serta calon anggota DPD di seluruh Indonesia mulai dibuka pada Rabu (4/7/2018).
Begitu pun dengan Provinsi DKI Jakarta. Para calon anggota DPRD DKI Jakarta, DPRD kabupaten/kota di Jakarta, serta DPD sudah dapat mendaftarkan diri pada hari ini.
Baca: Mulut Gadis Itu Disumbat Baru Diperkosa
Baca: Tiga Orang Tewas Dalam Kebakaran di Kantor Kementerian Perhubungan Pagi Tadi
Baca: Anak Muda Dari Empat Komunitas di Sumba Timur Bersihkan Sampah di Pantai Walakiri
Berdasarkan informasi dari situs web resmi KPU RI, ada 16 tahapan yang harus dilalui calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Pertama, tahap pendaftaran yang dibuka mulai hari ini hingga 17 Juli 2018. Kemudian, akan ada verifikasi administrasi bakal calon pada 5 sampai 18 Juli 2018.
Selanjutnya, KPU akan menyampaikan hasil verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon kepada partai politik peserta pemilu.
Pada 22-31 Juli, akan ada perbaikan daftar calon dan syarat calon anggota serta pengajuan bakal calon pengganti.
Lalu, dilakukan verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon pada 1-7 Agustus 2018.
Berikutnya, penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS) pada 8 Agustus-12 Agustus.
Baca: Hasil Perempat Final Piala Dunia 2018, Zlatan Ibrahimovic Lakukan ini Setelah Kalah Taruhan
Baca: Esthon Sebut Pilgub Adalah Proses Pendidikan Politik
Baca: Seretaris DPD Gerindra NTT Sebut Pilgub Adalah Ujian Bagi Kader
Kemudian pada 12 Agustus-14 Agustus 2018, ada pengumuman DCS anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD provinsi kabupaten/kota, serta persentase keterwakilan perempuan.
Tahapan selanjutnya, akan ada masukan dan tanggapan dari masyarakat pada 12 Agustus-21 Agustus.
Lalu, permintaan klarifikasi kepada partai politik atas masukan dan tanggapan masayarakat terhadap DCS pada 22 Agustus-28 Agustus 2018.
Pada 29 Agustus-31 Agustus 2018, masuk tahap penyampaian klarifikasi dari partai politik kepada KPU provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP kabupaten/kota.
Kemudian, pemberitahuan pengganti DCS pada 1-3 September 2018. Pengajuan penggantian bakal calon dibuka pada 4-10 September 2018.
Baca: Pesona Veronica Tan, Duda Kaya Raya Ini Kesemsem dengan Janda Ahok. Ini Penyebabnya!
Baca: Rekor Siman dan Catherine Surya Pecah di Filipina
Baca: BERITA TERPOPULER-Nonton Live Streaming Piala Dunia 2018 via Hp, Piala AFF Hingga Zodiak Virgo
Selanjutnya verifikasi pengganti DCS 11-13 September 2018. Kemudian penyusunan dan penetapan daftar calon tetap (DCT) 14-20 September 2018.
Terakhir, pengumuman DCT pada 21-23 September 2018. Adapun pemilihan legislatif (pileg) akan dilaksanakan serentak pada Rabu, 17 April 2019 di seluruh Indonesia. (pos-kupang.com/kompas.com)