Pada 22-31 Juli, akan ada perbaikan daftar calon dan syarat calon anggota serta pengajuan bakal calon pengganti.
Lalu, dilakukan verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon pada 1-7 Agustus 2018.
Berikutnya, penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS) pada 8 Agustus-12 Agustus.
Baca: Hasil Perempat Final Piala Dunia 2018, Zlatan Ibrahimovic Lakukan ini Setelah Kalah Taruhan
Baca: Esthon Sebut Pilgub Adalah Proses Pendidikan Politik
Baca: Seretaris DPD Gerindra NTT Sebut Pilgub Adalah Ujian Bagi Kader
Kemudian pada 12 Agustus-14 Agustus 2018, ada pengumuman DCS anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD provinsi kabupaten/kota, serta persentase keterwakilan perempuan.
Tahapan selanjutnya, akan ada masukan dan tanggapan dari masyarakat pada 12 Agustus-21 Agustus.
Lalu, permintaan klarifikasi kepada partai politik atas masukan dan tanggapan masayarakat terhadap DCS pada 22 Agustus-28 Agustus 2018.
Pada 29 Agustus-31 Agustus 2018, masuk tahap penyampaian klarifikasi dari partai politik kepada KPU provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP kabupaten/kota.
Kemudian, pemberitahuan pengganti DCS pada 1-3 September 2018. Pengajuan penggantian bakal calon dibuka pada 4-10 September 2018.
Baca: Pesona Veronica Tan, Duda Kaya Raya Ini Kesemsem dengan Janda Ahok. Ini Penyebabnya!
Baca: Rekor Siman dan Catherine Surya Pecah di Filipina
Baca: BERITA TERPOPULER-Nonton Live Streaming Piala Dunia 2018 via Hp, Piala AFF Hingga Zodiak Virgo
Selanjutnya verifikasi pengganti DCS 11-13 September 2018. Kemudian penyusunan dan penetapan daftar calon tetap (DCT) 14-20 September 2018.
Terakhir, pengumuman DCT pada 21-23 September 2018. Adapun pemilihan legislatif (pileg) akan dilaksanakan serentak pada Rabu, 17 April 2019 di seluruh Indonesia. (pos-kupang.com/kompas.com)