Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen
POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Charles Ola Samon (26), tersangka kasus narkoba berhasil diamankan di Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur (Flotim), Provinsi NTT, Rabu (20/8), setelah kabur dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan Polresta Kupang selama setahun.
Pelarian pria asal Desa Watoone, Kecamatan Witihama ini berakhir setelah diamankan pihak Satresnarkoba Flotim, dibantu personel Polsek Adonara.
Kasat Resnarkoba Polres Flotim, Ipda Maksimus Banase, mengatakan, Charles ditetapkan sebagai DPO sejak Desember 2024 lalu.
Penangkapan Charles ini atas kerja sama antara pihak Resnarkoba Polresta Kota Kupang dan Satres Narkoba Polres Flores Timur.
Baca juga: LIPSUS: 1.000 Lilin Perjuangan untuk Prada Lucky Aksi Damai Warga di Nagekeo
"Sudah diamankan di rumahnya di Adonara," ujar Banase.
Menurut Banase, dasar penetapan DPO sesuai dengan pasal 114 ayat (1) UU Nmor 59 Tahun 2009, tentang setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan, dijual, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan I.
Informasi berawal dari 2 pelaku pengedar obat terlarang di kota Kupang yang sudah menjalani hukuman di Lapas kota Kupang, yang mengaku sumber barang haram diperoleh dari Charles.
Ia menambahkan, Charles telah diamankan di Polres Flores Timur dan selanjutnya dibawa ke Polresta Kupang untuk proses hukum lebih lanjut. (cbl)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS