Nah ini dia tidak pulang kita tidak tau apakah dia perpanjang sendiri tanpa melibatkan KJRI atau tidak kita tidak tau,'' jelas Tirang.
Tato Tirang menjelaskan, Perusahaan TKI yang merekrut Petronela merupakan PT aktif yang sampai saat ini. Kepada perusahaan itu akan diberikan sanksi jika tidak bertanggungjawab.
"Kita tunda layanan dulu kalau dia (PT Perekrut Petronela) tidak mau bertanggungjawab. PT masih aktif mengirim Tenaga Kerja,'' jelasnya.
Ia mengaku, TKI dari dulu sampai sekarang jika selesai kontrak tidak pernah melapor ke pihak BP3TKI atau Nakertrans juga PT yang merekrut tidak dilaporkan.
''Setelah masa kontrak habis dinyatakan ilegal,'' jelas Tirang.
Ia menjelaskan, pihak keluarga silahkan melapor kepada polisi terkait masalah tersebut.
''Ya silakan, silakan melapor ke Polisi. Karena sudah ada keluarganya. Boleh kami dampingi kalau mau lapor, tapi tergantung kepada keluarganya,'' ungkap Tirang. (*)