Perwakilan keluarga, Paulus Besin Samara, mengaku kesal dengan pihak perekrut yang tidak hadir saat pertemuan bersama BP3TKI Kupang.
Ia mengatakan seharusnya perekrut juga harus ikut dalam pertemuan tersebut guna untuk meminta klarifikasi terkait pemalsuan dokumen.
"Yang pertama pihak yang mengirimkan anak kami hari inipun tidak hadir. Kami kesal, ada apa? Apakah beliau (perekrut) menghindar karena melakukan pemalsuan identitas sehingga dia tidak datang.
Karena dengan memalsukan identitas anak kami, kami sulit sekali buat kami disana (Belu) mencari Petronela,'' jelas Samara.
Anggota DPRD Belu ini, mengatakan akan melaporkan perekrut Petronela ke Polda NTT untuk diusut.
Baca: Kisah Di Balik Berita! Warga Belu Tergiur ke Kalimantan Karena Hal Ini
Ia mengharapkan agar BP3TKI lebih aktif dan transparan dalam menangani persoalan seperti yang dialami oleh Petronela.
"Kita tidak boleh membiarkan persoalan ini. Seharus kebijakan-kebijakan apa yang membuat orang terselamat kasus seperti ini. Ini sistem kontrol dan pengawasan harus baik,'' ujar Samara.
Ia mengungkapkan, hak-hak dari Petronela sudah dibereskan dan Petronela tidak merasa dirugikan.
''Dia (Petronela) merasa tidak ada yang menurut dia dirugikan. Dia sendiri sudah pegang rekening buku Bank Mandiri.
Nilai-nilai uang dia sendiri yang tau. Kami pulang dulu ke Belu setelah itu kami duduk bersama keluarga untuk kami ajukan laporan,'' ungkap Samara.
Petronela TKW Legal
Sementara Kepala BP3TKI Kupang, Tato Tirang, kepada rekan media mengatakan, Petronela berangkat pada Mei tahun 2009 dan tercatat sebagai TKW legal.
"Yang kita sesalkan itu kontraknya itu hanya dua tahun, kenapa dia (Petronela) tidak pulang pada saat habis kontrak.
Boleh perpanjang dengan majikan tetapi perpanjang kontraknya itu didaftarkan di KJRI atau KBRI. Perjanjian kontrak kerja itu dibawa pulang kesini (Kupang) baru dia bisa pulang kesana (Malaysia).