Korupsi KTP Elektronik

4 Politikus yang Disebut Menerima Uang Korupsi E-KTP dalam Dakwaan Novanto

Editor: Bebet I Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto memasuki ruang sidang di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017). Setya Novanto akan menghadapi sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum

Dia disebut menerima uang itu dari terdakwa dua atau Sugiharto yang diserahkan di dekat gedung TVRI, Jakarta Pusat.

Baca: Tak Terima Diolok-olok Rebut Pacar Orang, Pemuda ini Hajar Seorang Bocah

3. Ade Komarudin sejumlah 100.000 Dolar Amerika Serikat

Ade adalah politikus Partai Golkar.

Dia sudah bolak balik ke persidangan untuk bersaksi.

Selama itu, Ade Komaruddin selalu membantah ikut mencicipi uang haram dari pengadaan KTP elektronik.

ada perkara sebelumnya, bekas ketua DPR RI itu disebut menerima uang melalui Ketua Panitia Lelang dalam proyek e-KTP Drajat Wisnu Setyawan.

Drajat di persidangan mengaku diperintah oleh Irman untuk mengantar bungkusan ke rumah dinas Ade Komaruddin di rumah dinas di Kalibata, Jakarta Selatan.

Baca: Setya Novanto Didakwa Intervensi Proyek e-KTP dan Rugikan Negara Rp 2,3 Triliun

4. M Jafar Hapsah sejumlah 100.000 Dolar Amerika Serikat

Jafar Hapsah adalah bekas ketua fraksi Partai Demokrat. Jafar mengaku menerima uang dari Muhammad Nazaruddin selaku ketua fraksi Partai Demokrat.

Uang itu kemudian dia belikan satu unit mobil Toyota Land Cruiser Nomor Polisi B 1 MJH.

Namun, Jafar mengaku tidak tahu uang itu terkait e-KTP.

Dia menganggap tidak perlu bertanya kepada Nazaruddin terkait asal usul duit karena dianggap merupakan biaya operasional sebagai ketua fraksi.

Pada pemeriksaan dirinya pada April 2017 lalu, Jafar mengaku telah mengembalikan Rp 1 miliar kepada negara melalui rekening Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca: Kuasa Hukum Setya Novanto Akui Praperadilan Sudah Gugur

5. Beberapa anggota DPR RI periode 2009-2014 sejumlah 12.856.000 Dolar Amerika Serikat dan Rp 44 Miliar

Di surat dakwaan, jaksa penuntut umum pada KPK tidak menguraikan nama-nama tersebut secara rinci.

Berita Terkini