Sidang Korupsi KTP Elektronik

Setya Novanto Didakwa Intervensi Proyek e-KTP dan Rugikan Negara Rp 2,3 Triliun

Penyalahgunaan kewenangan itu dilakukan Setya Novanto untuk menguntungkan diri sendiri, serta memperkaya orang lain dan korporasi.

Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS.COM
Tersangka kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto memasuki ruang sidang di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017). Setya Novanto akan menghadapi sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. 

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Mantan Ketua Fraksi Partai Golkar, Setya Novanto didakwa menyalahgunakan kewenangan selaku anggota DPR dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik ( e-KTP).

Perbuatan Setya Novanto itu menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.

"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irene Putrie, saat membaca surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017).

Menurut jaksa, Setya Novanto, yang kini menjabat Ketua DPR RI itu, secara langsung atau tidak langsung mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP tahun 2011-2013.

Penyalahgunaan kewenangan itu dilakukan Setya Novanto untuk menguntungkan diri sendiri, serta memperkaya orang lain dan korporasi.

Jaksa menyebutkan, sejak awal, proyek e-KTP telah diatur untuk menggunakan anggaran rupiah murni yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tujuannya, agar pencairan anggaran membutuhkan persetujuan DPR RI.

Pada Februari 2010, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Andi Agustinus alias Andi Narogong, selaku penyedia barang dan jasa, menemui Ketua Komisi II DPR Burhanuddin Napitupulu.

Menurut jaksa, mereka membuat kesepakatan bahwa Andi akan menjadi pihak yang menyediakan fee bagi anggota DPR.

Pemberian fee tersebut untuk memperlancar persetujuan anggaran.

Selanjutnya, Andi, yang dekat dengan Setya Novanto, mengajak Irman untuk menemui Novanto.

"Terdakwa selaku Ketua Fraksi Golkar dipandang sebagai kunci keberhasilan pembahasan anggaran. Atas ajakan tersebut, Irman menyetujuinya," kata jaksa.

Dalam surat dakwaan, jaksa KPK menguraikan sejumlah pertemuan yang dihadiri pengusaha dan pejabat Kemendagri.

Dalam pertemuan itu, Setya Novanto menyatakan kesiapannya untuk mendukung terlaksananya proyek e-KTP dan memastikan usulan anggaran Rp 5,9 triliun disetujui DPR.

Namun, Novanto meminta agar fee sebesar 5 persen bagi anggota DPR lebih dulu diberikan oleh para pengusaha yang ikut dalam proyek.

Menurut jaksa, jika permintaan tidak dipenuhi, Setya Novanto tidak akan mau membantu pengurusan anggaran.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved