POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Sejumlah nama anggota DPR RI tetap disebut dalam dakwaan Setya Novanto yang turut menerima uang hasil korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2013.
Berdasarkan surat dakwaan Setya Novanto yang dibacakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (13/12/2017), berikut adalah nama-nama anggota DPR yang menerima rasuah:
1. Miryam S Haryani sejumlah 1,2 juta Dolar Amerika Serikat
Miryam saat itu adaah anggota Komisi II DPR RI.
Dalam perkara sebelumnya di kasus Irman dan Sugiharto, dia disebut sebagai pembagi-bagi uang ke DPR RI.
Sugiharto bahkan secara terang-terangan pernah menyerahkan uang tersebut ke rumahnya.
Namun, Miryam telah menolak disebut menerima uang korupsi e-KTP.
Dia membantah telah menerima uang itu sebagaimana kesaksian Sugiharto di persidangan.
Baca: Ingin Gantikan Setnov, Titiek Tak Takut Golkar Kembali Dicap Sebagai Partai Orde Baru
Miryam saat ini adalah terdakwa memberikan keterangan tidak benar di persidangan terkait perkara e-KTP.
Dia terjerat karena mencabut seluruh isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pada kasus itu, Miryan divonis penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan.
2. Markus Nari sejumlah 400.000 Dolar Amerika Serikat atau setara Rp 4 miliar.
Markus adalah politikus Partai Golkar dan anggota DPR RI 2009-2014 dan 2014-2019.
Dia telah menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP dan dugaan menghalangi penyidikan e-KTP.