Sidang Korupsi KTP Elektronik
Kuasa Hukum Setya Novanto Akui Praperadilan Sudah Gugur
"Intinya adalah dengan dibacakannya dakwaan, berarti praperadilan gugur sudah. Itulah yang diinginkan KPK."
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Maqdir Ismail, penasihat hukum Setya Novanto mengatakan, praperadilan atas penetapan tersangka kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, gugur.
Hal ini terjadi setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan surat dakwaan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/12/2017) sore.
"Intinya adalah dengan dibacakannya dakwaan, berarti praperadilan gugur sudah. Itulah yang diinginkan KPK," tutur Maqdir kepada wartawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/12/2017).
Dia menilai, pihak KPK memaksakan diri membacakan surat dakwaan pada hari ini. Indikasi ini, kata Maqdir, muncul setelah pihak komisi anti-rasuah itu membawa sejumlah dokter ke persidangan.
"Memaksakan diri membawa sejumlah dokter, dan saya kira mencoba mempersiapkan diri dan menduga-duga Pak Novanto tidak akan hadir di persidangan," tuturnya.
Selain itu, kata dia, pihak KPK sudah menyiapkan surat mengenai kondisi kesehatan Novanto dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) sejak 11 Desember lalu.
"Berarti dua hari yang lalu ketika kami saja tidak tahu persidangan itu akan terlaksana pada hari ini," tambahnya. (Glery Lazuardi)