Tuhan tetap mau menyelamatkan semua orang (1 Tim 2: 4-5). Masalah sosial budaya timbul dan merusak peradaban insani, kalau kita menyangka manusia tidak dapat bertobat.
Karena manusia dapat bertobat maka kita butuh upaya hukum dan rekonsiliasi. Polri diajak untuk menjadi tanda dan sarana penegak hukum dan pendorong rekonsiliasi di antara penjahat dan rakyat.
Kode etik tembak di tempat untuk para penjahat dan pelanggar kambtimas berat pada umumnya, perlu disiasati dan disikapi secara etis, dengan ciri karakter berani, disiplin, dan arif atas nama perwujudan profesionalitas untuk kebaikan bersama. Viva bonum commune!*