"Bersyukur karena sudah ada penandatanganan NPHD. Artinya kami sudah bisa melaksanakan tahapan Pilkada TTS 2018," kata Ayub.
Diberitakan sebelumnya, Ketua KPUD TTS, Ayub P Magang, SH, mengancam akan memboikot atau menunda pelaksanaan Pilkada TTS 2018 jika sampai bulan Oktober 2017 belum dilakukan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dan belum ada anggaran untuk pembentukan PPK dan PPS.
“Jika sampai tanggal 12 Oktober 2017 tidak ada kata sepakat dengan pemda, maka di dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017, kami, KPU, bisa menunda pemilihan. Bagi kami tidak ada persoalan jika kami menunda pemilihan. Karena kalau bupati tetap memaksakan kami untuk menggunakan 17 pokja, maka kami pastikan kami sementara melakukan pelanggaran,” kata Ayub. (*)