Pilkada Timor Tengah Selatan

Akhirnya Bupati TTS Paul Mella dan Ketua KPUD Tanda Tangani NPHD

Penulis: omdsmy_novemy_leo
Editor: Agustinus Sape
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Timor Tengah Selatan, Paul Mella

Laporan Wartawan Pos-Kupang.com, Novemy Leo

POS-KUPANG.COM, SOE - Bupati TTS Paul Mella dan Ketua KPUD TTS Ayub P Magang, SH, Jumat (22/9/2017) malam, akhirnya menandatangani naskah perjanjian hibah daerah NPHD untuk pelaksanaan Pilkada TTS 2018.

Penandatanganan itu dilakukan setelah digelar pertemuan dan pembahasan antara KPUD TTS dengan Pemerintah Daerah TTS selama 7 jam lebih, sejak pukul 11.00 Wita hingga pukul 18.15 Wita.

Pembahasan itu dihadiri Bupati TTS, Paul Mella, Ketua KPUD TTS, Ayub P Magang, Wakil Ketua DPRD TTS, Alex Kase, Penjabat Sekda TTS, Epy Tahun, Kepala BPKAD, Laos, Kabag Tatapem, Nikson Nomleni.

Hadir juga ketua dan anggota Panwaslu, anggota KPUD NTT Korwil TTS, Theresia Siti, serta Komisioner KPUD TTS.

Menurut Ayub, setelah dilakukan pembahasan akhirnya dicapai kata sepakat terkait pokja dan jumlah anggaran pilkada TTS.

Untuk Pokja, Pemda tetap bertahan dengan 17 Pokja, sementara KPUD TTS bertahan dengan 20 pokja.

"Tapi ada kesepakatan kalau KPUD pakai 20 pokja, maka 3 pokja lain jika di kemudian hari ada pelanggaran hukum, maka tanggung jawabnya, baik formil maupun materil, ada pada KPUD. Kesepakatan ini dituangkan dalam notulen rapat," kata Ayub melalui telepon genggamnya, Sabtu (23/9/2017) sore.

Ditanya apa saja tiga pokja dimaksud, Ayub merincikan.

Pertama, Pokja Penyusunan yakni penyusunan pedoman teknis.

Kedua, Pokja Kampanye dan Pokja Pelaporan Dana Kampanye.

Ketiga, Pokja Pelaporan dan Pertanggungajawaban Penggunaan Dana Hibah.

Ditanya total dana pilkada yang disepakati, Ayub menjelaskan, dari yang semula dianggarkan Rp 35.702.000.000 menjadi Rp 35.700.000.000.

"Ada pengurangan Rp 2 juta. Nanti pengurangannya di mana, akan kita lihat," kata Ayub.

Ayub mengatakan, dengan penandatanganan NPHD ini, maka KPUD akan segera memulai tahapan penyelenggaraan pilkada TTS.

"Bersyukur karena sudah ada penandatanganan NPHD. Artinya kami sudah bisa melaksanakan tahapan Pilkada TTS 2018," kata Ayub.

Diberitakan sebelumnya, Ketua KPUD TTS, Ayub P Magang, SH, mengancam akan memboikot atau menunda pelaksanaan Pilkada TTS 2018 jika sampai bulan Oktober 2017 belum dilakukan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dan belum ada anggaran untuk pembentukan PPK dan PPS.

“Jika sampai tanggal 12 Oktober 2017 tidak ada kata sepakat dengan pemda, maka di dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017, kami, KPU, bisa menunda pemilihan. Bagi kami tidak ada persoalan jika kami menunda pemilihan. Karena kalau bupati tetap memaksakan kami untuk menggunakan 17 pokja, maka kami pastikan kami sementara melakukan pelanggaran,” kata Ayub. (*)

Berita Terkini