Kamis, 9 April 2026

Air Bersih di Kota Kupang dan Imbal Jasa Lingkungan (2)

Penerapan biaya untuk perlindungan sumber air sering tidak diperhitungkan ke dalam harga air yang harus dibayar oleh konsumen

Editor: Agustinus Sape

Oleh: Agus A. Nalle
Staf Pengajar Fapet Undana

DALAM banyak kasus, upaya penerapan biaya untuk perlindungan sumber air sering tidak diperhitungkan ke dalam harga air yang harus dibayar oleh konsumen. Biasanya harga air secara maksimal hanya dihitung dari biaya penyediaan (delivery cost). Atau dengan kata lain bahwa keuntungan hidrologis (hydrological benefits) yang berarti bila ekonomi perlindungan DAS, tidak diperhatikan dan tidak terefleksi dalam penentuan harga air. Dengan mengabaikan prinsip yang seharusnya diiterapkan, maka sebenarnya para pengguna lahan di daerah hulu DAS akan cenderung memilih cara pemanfaatan lahan yang dirasakan paling mampu memberikan keuntungan ekonomis secara langsung dan segera. Perwujudan aktual khususnya yang terjadi di wilayah pinggiran (hinterland area) Kota Kupang saat ini yang nota bene adalah bagian hulu DAS Kupang adalah alih fungsi lahan yang cukup intensif. Kondisi ini sebenarnya tidak akan menimbulkan masalah jika sistem penataan ruang telah direncanakan secara baik serta dikombinasi dengan sistem pengawasan yang baik pula.

Menjawab persoalan yang ada, kiranya ke depan dan diperkirakan ini merupakan suatu alternatif pilihan bagi pimpinan Kota Kupang, lembaga terkait, LSM dan pemerhati lingkungan untuk duduk bersama membahas, mendiskusikan dan menemukan solusi yang paling efisien dan efektif dan berdampak jangka panjang. Salah satu program yang mungkin bisa diterapkan adalah pengenalan dan penerapan program "Kesetaraan Imbal Jasa Lingkungan DAS (Equitable Payments Watershed Services/EPWS)". Program EPWS ini juga pada hakekatnya adalah upaya untuk mentransfer manfaat yang selama ini telah dirasakan oleh para penikmat/konsumen jasa lingkungan air bersih dalam bentuk kesediaan untuk membayar (willingness to pay) bagi para penyedia jasa lingkungan air dalam wujud kesediaan untuk menerima (willingness to accept), dalam hal ini mereka yang bermukim di wilayah hulu DAS. Program ini penting terlebih saat ini pengguna air bersih yang menjadi pelanggan PDAM maupun non-PDAM di Kota Kupang sumber air yang digunakan, wilayah tangkapan air secara geografis dan administratif berada di bagian selatan Kota Kupang bahkan sebagiannya masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Kupang. Sehingga kerjasama antar daerah (KAD) yang secara operasional dikembangkan melalui BLUD-SPAM yang dikoordinir oleh Pemerintah Provinsi merupakan jalan keluar penting untuk dilanjutkan. Akan tetapi juga bahwa perlu diperluas serta dikombinasi dengan penerapan EPWS tersebut. Dalam desain program ini masyarakat di kawasan hulu DAS dilibatkan dalam berbagai program pemberdayaan dan pelestarian lingkungan DAS. Termasuk bagaimana mengembangkan kegiatan-kegiatan produktif yang melibatkan masyarakat, pengembangan dan restorasi kawasan hutan, pengembangan bangunan teknis untuk konservasi air, serta berbagai kegiatan lainnya yang pada prinsipnya dapat menunjang dan menjaga kelestarian wilayah hulu DAS.

Landell-Mills dan Poras (2002) serta Conservation Alliance (2003) yang disitir Chandler, F. J. C dan Suyanto (2006) mengemukakan beberapa keuntungan yang dapat diraih dengan penerapan program EPWS, di antaranya: meningkatkan dan menjaga kualitas air; pengalokasian suplai air secara lebih efisien; mengurangi biaya kesehatan tambahan (secondary health cost); memberikan layanan yang diperlukan pengguna dengan cara yang lebih murah bila dibandingkan dengan pendekatan kebijakan atau pengawasan; berpotensi sebagai sumber pendapatan dalam jangka waktu yang lama/berkelanjutan yang diperlukan untuk melindungi kawasan termasuk ekosistem kritis; diakuinya nilai ekonomis dan ekologis DAS; mengurangi gap urban-rural dan meningkatkan pemerataan; memberikan kesempatan untuk pengembangan mekanisme pengaturan yang lebih partisipatif dan kooperatif yang akan memberikan dampak positip yang bersifat sosial yang lebih luas; penyedia jasa ekosistem akan memperoleh kompensasi; peningkatan kapasitas masyarakat melalui pengembangan keterampilan dalam praktik pemanfaatan lahan, manajemen dan kesempatan usaha baru yang mungkin; peningkatan kesempatan rekreasi dan kebudayaan, dan penyediaan potensi pasar yang sangat besar untuk jasa DAS dan hidrologi (hydrological and watershed services market). Gambaran keuntungan yang bisa diraih melalui pengembangan EPWS kiranya menjadi acuan yang penting apabila kita berharap meraih manfaat lebih dari upaya pengembangan dan penyediaan air bersih di Kota Kupang dengan dimensi waktu panjang ke depan. Dan sudah barang tentu upaya penyelamatan kawasan tangkapan air Kota Kupang melalui pengembangan berbagai kebijakan, program dan kegiatan dengan mengedepankan kepentingan masyarakat harus menjadi fokus perhatian pemerintah Kota Kupang saat ini.

Amatan dengan indikator sederhana masih segar dalam ingatan penulis, bahwa sejak tahun 2007 kondisi luapan mata air yang menggenangi di sepanjang jalan Fetor Funay pada setiap penghujung musim hujan sudah tidak terjadi lagi. Jawaban ilmiah akademis mungkin akan menjadi ranah para pakar di bidang hidrologi dan lingkungan. Akan tetapi pikiran sederhana penulis bahwa memang telah terjadi kerusakan kawasan tangkapan air yang parah, yang berfungsi untuk menangkap air hujan dan menyalurkannya menjadi air tanah pada bagian wilayah hilir. Pertanyaannya, mengapa sehingga kapasitas menangkap curah hujan begitu rendah saat ini? Karena memang kita sebagai pemerintah tidak memiliki roadmap yang jelas terkait bagaimana strategi dan program penyediaan air bersih yang berdimensi waktu yang panjang dan mampu menjangkau semua strata masyarakat. Belum lagi persoalan tarik menarik tanpa kejelasan penyelesaiannya tentang hak pengelolaan air bersih antara pemerintah Kota Kupang dan Kabupaten Kupang, masih tetap menjadi pekerjaan rumah. Mengemukanya ego-kewilayahan antara kedua pemerintahan seolah menjadi barrier yang sulit diatasi oleh pemeritah provinsi sekalipun, sebagai perpanjangan pemerintah pusat di daerah. Demikian juga upaya pembangunan Bendungan Kolhua yang katanya untuk kepentingan penyediaan air baku tidak kunjung terwujud bahkan seolah-olah menghadapi kendala yang sulit sekali dicarikan solusinya.

Tidak berapa lama lagi hanya dalam hitungan bulan Kota Kupang akan memiliki pemimpin yang baru. Akankah permasalahan air bersih harus menjadi pekerjaan rumah yang terus berulang tahun dan tidak pernah terselesaikan? Ataukah memang, biarlah air bersih tetap menjadi suatu komoditi, yang mana pada setiap pergantian pimpinan Kota Kupang akan menjadi komoditi politik andalan yang akan memperkuat posisi tawar para calon nantinya? Ataukah memang permasalahan air bersih harus diselesaikan tuntas karena sumberdaya ini menjadi hak asasi setiap individu yang bermukim di wilayah ini? Semua pertanyaan ini kita kembalikan kepada setiap pemimpin wilayah ini untuk mau membuka hati agar rela menemukan solusi terbaik dalam mengatasi permasalahan penyediaan air bersih, sehingga setiap warga di Kota Kupang dapat menikmatinya karena mereka memang berhak untuk menikmatinya. Semoga.(habis)

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved