PPPK 2025
Inilah 11 Instansi yang Sudah Umumkan Usulan PPPK Paruh Waktu 2025, Cek Usulan Instansi di Daerahmu!
Inilah 11 Instansi yang Sudah Umumkan Usulan PPPK Paruh Waktu 2025, cek Usulan Instansi Daerahmu di Database BKN1
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi ( KemenPAN-RB ) mulai menetapkan Formasi PPPK Paruh Wakti sejak 22 Agustus 2025.
Tentu bagi Anda yang masih berharap jadi ASN lewat jalur PPPK Paruh Waktu 2025 bertanya-tanya apakah nama diusulkan oleh instansi yang dilamar atau tidak.
Berikut 11 Instansi yang Sudah Umumkan Usulan PPPK Paruh Waktu 2025
Cek Usulan Instansi Daerahmu di Database BKN.
Baca juga: Cara Cek Nama Honorer di Database BKN yang Masuk PPPK Paruh Waktu 2025, Syarat dan Jadwal Lengkapnya
Sejumlah instansi pemerintah telah mulai mengumumkan pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025, sebagai bagian dari penataan Tenaga Non-ASN atau honorer yang belum memperoleh formasi ASN penuh.
Program ini memberi kesempatan bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), maupun peserta seleksi PPPK atau CPNS sebelumnya yang belum lolos, untuk memperoleh status resmi sebagai ASN dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan pengupahan sesuai anggaran instansi, meski bekerja secara paruh waktu.
Mekanisme pengusulan dilakukan oleh instansi, sehingga tenaga non-ASN wajib memastikan diri terdata dalam database BKN kategori R1–R5.
Pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025 semula dijadwalkan berakhir pada 20 Agustus, namun pemerintah memperpanjang sejumlah tahapan hingga 25 Agustus 2025.
Tahapan berikutnya mulai dari penetapan kebutuhan, pengumuman alokasi formasi, pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), hingga penetapan Nomor Induk PPPK, juga mengalami penyesuaian jadwal.
Berikut Daftar 11 Instansi yang Sudah Umumkan Usulan PPPK Paruh Waktu 2025
Sejumlah pemerintah daerah telah mengumumkan pengusulan PPPK Paruh Waktu untuk menata tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi namun belum memperoleh formasi resmi. Skema ini mencakup berbagai kategori honorer, mulai dari tenaga guru, tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis.
Pengangkatan dilakukan melalui mekanisme pengusulan instansi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga pegawai memperoleh kepastian status, hak kepegawaian, dan pengupahan sesuai kemampuan anggaran masing-masing daerah.
Baca juga: Sebanyak 1.384 Tenaga Honorer di Kabupaten Kupang Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu Pemkot Bandung
Pemkot Bandung menata tenaga Non-ASN melalui skema PPPK Paruh Waktu sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Skema ini ditujukan bagi Non-ASN yang terdata di BKN, masih aktif bekerja, telah mengabdi minimal dua tahun, serta pernah mengikuti seleksi PPPK 2024 atau 2025 meski belum lolos formasi.
Sebanyak 7.375 pegawai tercakup, terdiri dari 688 tenaga guru, 321 tenaga kesehatan, dan 6.366 tenaga teknis di berbagai OPD.
Peserta tidak perlu tes ulang, sementara mekanisme pengangkatan melalui lima tahap, mulai dari pengusulan kebutuhan instansi hingga penetapan NIP oleh BKN dan pengangkatan resmi pejabat pembina kepegawaian. Kebijakan ini diharapkan memberi kepastian status dan penataan yang tertib bagi ribuan pegawai.
PPPK Paruh Waktu Pemkot Pekalongan
Pemkot Pekalongan mengusulkan 2.375 tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai surat edaran KemenPANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025.
Usulan mencakup R2 sebanyak 2 orang, R3 1.672 orang, R4 698 orang, dan R5 3 orang. Skema ini diprioritaskan bagi honorer terdata di BKN, dengan pengupahan menyesuaikan penghasilan saat masih honorer.
Proses pengangkatan melalui penetapan kebutuhan, persetujuan KemenPANRB, pengusulan NIP ke BKN, hingga penerbitan SK Wali Kota. Kebijakan ini bertujuan memberi kepastian status bagi ribuan honorer sekaligus menjaga keseimbangan fiskal daerah.
PPPK Paruh Waktu Pemkab Ponorogo
Pemkab Ponorogo mengusulkan 1.700 tenaga non-ASN menjadi PPPK Paruh Waktu sebagai solusi bagi yang tidak lolos seleksi CPNS atau PPPK 2024. Skema ini mencakup tenaga terdata di BKN maupun yang pernah mengikuti seleksi tanpa memperoleh formasi, dengan proses administrasi tanpa tes ulang.
Mayoritas formasi berasal dari tenaga teknis, disertai tenaga kesehatan dan pendidik. Setelah disetujui KemenPANRB, peserta langsung memperoleh NIP dan SK penetapan status PPPK Paruh Waktu.
PPPK Paruh Waktu Pemkot Palembang
Pemkot Palembang mengusulkan pengangkatan 1.778 tenaga honorer R4 menjadi PPPK Paruh Waktu ke KemenPANRB.
Usulan diajukan kolektif dan menunggu hasil pembahasan lintas kementerian serta petunjuk teknis lebih lanjut. Langkah ini menunjukkan komitmen Pemkot dalam memperjuangkan kesejahteraan dan kepastian status tenaga honorer R4.
PPPK Paruh Waktu Pemkab Purbalingga
Pemkab Purbalingga mengusulkan 2.848 tenaga Non-ASN menjadi PPPK Paruh Waktu, mencakup R2, R3, R4, dan R5, baik yang terdata di BKN maupun yang mengikuti seleksi tanpa lolos formasi.
Skema ini menuntut kinerja tinggi pegawai dengan pengupahan minimal sesuai gaji honorer, dan sumber pembiayaan dialihkan ke APBD. Kebijakan ini memberi kepastian status ASN sekaligus menghargai pengabdian pegawai.
Baca juga: Aturan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 dan Besarannya, Honorer Wajib Tahu!
PPPK Paruh Waktu Pemkab Nagan Raya
Pemkab Nagan Raya mengusulkan 2.290 tenaga non-ASN menjadi PPPK Paruh Waktu sebagai penghargaan atas pengabdian lama. Usulan mencakup yang terdata di BKN dan pernah mengikuti seleksi PPPK 2024, meski tidak memperoleh lowongan. Pengupahan menyesuaikan kemampuan anggaran instansi.PPPK Paruh Waktu
Pemkab Kampar
Pemkab Kampar mengusulkan 2.063 tenaga non-ASN menjadi PPPK Paruh Waktu, mencakup honorer yang terdata di BKN dan mengikuti seleksi PPPK 2024. Dari 2.429 terverifikasi, 366 tidak diusulkan karena tidak ada formasi, tidak aktif, atau meninggal. Usulan termasuk 236 guru dari berbagai kategori.PPPK Paruh Waktu
Pemkab Luwu
Pemkab Luwu mengumumkan pengangkatan pegawai non-ASN menjadi PPPK Paruh Waktu, mencakup yang terdata di BKN dan mengikuti seleksi CPNS 2024 atau seluruh tahapan PPPK 2024 namun tidak lolos. Daftar pegawai diumumkan terbuka untuk uji publik, menjaga transparansi dan akuntabilitas.PPPK Paruh Waktu
Pemkab Rejang Lebong
Pemkab Rejang Lebong mengusulkan 327 tenaga honorer R3 dan R4 menjadi PPPK Paruh Waktu. Usulan ini merespons Surat KemenPANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tertanggal 8 Agustus 2025. Bupati menegaskan langkah ini sebagai solusi meningkatkan kesejahteraan dan kepastian status kerja honorer.PPPK
Paruh Waktu Pemkab Aceh Utara
Pemkab Aceh Utara mengusulkan lebih dari 8.000 tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu, mencakup R2, R3, R4, dan R5, sesuai arahan KemenPANRB dan BKN. Kebijakan ini memberi kepastian status, mendorong kedisiplinan, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.PPPK Paruh Waktu Pemkab Lumajang
Pemkab Lumajang mengupayakan pengangkatan 4.273 tenaga Non-ASN R2, R3, dan R4 menjadi PPPK Paruh Waktu. Melalui Apel Besar Soliditas Non-ASN, Bupati menegaskan tidak ada tenaga Non-ASN yang diberhentikan.
Proses meliputi pendataan, verifikasi formasi di masing-masing OPD, serta pengusulan ke KemenPANRB sesuai kebutuhan dan anggaran, memberikan kepastian status dan hak kepegawaian serta menjaga motivasi dan integritas pegawai. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
PPPK 2025
PPPK Paruh Waktu 2025
11 Instansi yang Sudah Umumkan Usulan PPPK Paruh W
honorer
BKN
Tenaga Non-ASN
POS-KUPANG.COM
berita terkini Pos Kupang
Database BKN
KemenPAN-RB
Cara Cek Nama Honorer di Database BKN yang Masuk PPPK Paruh Waktu 2025, Syarat dan Jadwal Lengkapnya |
![]() |
---|
Rekrutmen PPPK Jalur Afirmasi Berakhir 2025, Kepala BKN: Tahun Depan Seleksi CASN Biasa |
![]() |
---|
Aturan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 dan Besarannya, Honorer Wajib Tahu! |
![]() |
---|
Nasib PPPK Paruh Waktu jika Kontrak Kerja Habis,Apakah Langsung Diberhentikan? Berikut Penjelasannya |
![]() |
---|
Sudah Diumumkan BKN, Cek Alokasi PPPK Paruh Waktu 2025,Ini Cara Cek, Kriteria dan Besaran Gajinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.