KUR 2025
Informasi Lengkap Aturan KUR Perumahan: Syarat, Limit hingga Skema Penarikan Pinjaman
Sudah diterbitkan 7 Agustus 2025 lalu, ini Informasi Lengkap Aturan KUR Perumahan: Syarat, Limit hingga Skema Penarikan Pinjaman
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Sudah diterbitkan 7 Agustus 2025 lalu, ini Informasi Lengkap Aturan KUR Perumahan: syarat, limit hingga skema penarikan pinjaman.
Pemerintah resmi menerbitkan Aturan KUR Perumahan.
Aturan itu tertuang dalam dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor: 13 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan.
Dalam Aturan KUR Perumahan yang baru diterbitkan awal bulan ini disebutkan bahwa Program Kredit Perumahan adalah kredit/pembiayaan investasi dan/atau kredit/pembiayaan modal kerja yang diberikan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah berupa individu/perseorangan atau badan usaha yang dilakukan dalam rangka mendukung pencapaian program prioritas di bidang perumahan.
Baca juga: Sudah Diterbitkan, Ini Ketentuan KUR Perumahan: Skema Penyaluran, Syarat, Plafon, hingga Tenornya
Berikut Informasi lengkapnya
Pada pasal 1 juga disebutkan bahwa penyalur Kredit Program Perumahan adalah Lembaga keuangan atau koperasi yang telah ditetapkan sebagai penyalur kredit usaha rakyat. Sedangkan penerima Kredit Program Perumahan adalah UMKM berupa individu/perseorangan atau badan usaha yang menjadi debitur Kredit Program Perumahan.
Di Pasal 4, pendanaan untuk penyaluran Kredit Program Perumahan bersumber dari dana Lembaga Keuangan atau Koperasi sebagai Penyalur Kredit Program Perumahan.
Kemudian di Pasal 5, penyalur Kredit Program Perumahan melakukan pemeriksaan calon Penerima Kredit Program Perumahan melalui SLIK atau LPIP.
Sebagaimana Pasal 9, pemerintah memberikan Subsidi Bunga/Subsidi Marjin penyaluran Kredit Program Perumahan sebagai pengurang Suku Bunga/Marjin yang dibebankan kepada Penerima Kredit Program Perumahan.
Subsidi Bunga/Subsidi Marjin dibayarkan kepada Penyalur Kredit Program Perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah diberikan kepada Penerima Kredit Program Perumahan dengan jumlah plafon pinjaman di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar.
Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah dapat dilakukan penarikan pinjaman secara sekaligus, bertahap, atau revolving sesuai kesepakatan.
Baca juga: Baru Diluncurkan, KUR Perumahan Tuai Pro dan Kontra, Pengamat Sebut Hanya Solusi Ajaib
Adapun Skema Penarikan Pinjaman KUR Perumahan sebagaimana dimaksud dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
jumlah baki debet paling banyak Rp5 miliar untuk setiap kali pencairan atau suplesi;
total akumulasi pencairan paling banyak Rp20 miliar; dan
total jumlah akad paling banyak empat kali.
Jangka waktu Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah paling lama empat tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja atau paling lama lima tahun untuk kredit/pembiayaan investasi, terhitung sejak tanggal perjanjian kredit/pembiayaan awal dengan grace period sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur Kredit Program Perumahan.Program kredit dari sisi permintaan
Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah diberikan kepada UMKM berupa individu/perseorangan untuk keperluan pembelian rumah, pembangunan rumah, atau renovasi rumah guna mendukung kegiatan usaha.UMKM.
KUR 2025
KUR Perumahan
Informasi Lengkap Aturan KUR Perumahan
Syarat Calon Penerima KUR Perumahan
Limit Pinjaman KUR Perumahan
Skema Penarikan Pinjaman KUR Perumahan
POS-KUPANG.COM
berita terkini Pos Kupang
Akhirnya Terjawab, Kapan KUR Perumahan Senilai Rp 130 Triliun Mulai Diluncurkan |
![]() |
---|
Gercep! Realisasi KUR BRI Agustus 2025 Capai Rp 114 Triliun, Cek Sisa Kuota, Syarat dan Cara Pinjam |
![]() |
---|
Cek Tabel Cicilan Hutang KUR BRI 2025 Plafon Rp100 Juta-Rp500 Juta Sesuai Tenor yang Dipilih |
![]() |
---|
Pinjam Rp1 Juta-Rp100 Juta KUR BRI 2025,Berapa Cicilannya? Cek Tabel Angsuran,Syarat dan Cara Daftar |
![]() |
---|
Simak Info Cicilan Hutang KUR BRI 2025 Plafon Rp10 Juta-Rp500 Juta Sesuai Tenor yang Dipilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.