KUR 2025

Informasi Lengkap Aturan KUR Perumahan: Syarat, Limit hingga Skema Penarikan Pinjaman

Sudah diterbitkan 7 Agustus 2025 lalu, ini Informasi Lengkap Aturan KUR Perumahan: Syarat, Limit hingga Skema Penarikan Pinjaman

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/HO
INFORMASI LENGKAP KUR PERUMAHAN - Tampak, perumahan bagi warga eks Timor Timur yang dibangun pemerintah di Desa Oebola Dalam, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, NTT. Informasi Lengkap Aturan KUR Perumahan: Syarat, Limit hingga Skema Penarikan Pinjaman. 

POS-KUPANG.COM - Sudah diterbitkan 7 Agustus 2025 lalu, ini Informasi Lengkap Aturan KUR Perumahan: syarat, limit hingga skema penarikan pinjaman.

Pemerintah resmi menerbitkan Aturan KUR Perumahan.

Aturan itu tertuang dalam dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor: 13 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan.

Dalam Aturan KUR Perumahan yang baru diterbitkan awal bulan ini disebutkan bahwa Program Kredit Perumahan adalah kredit/pembiayaan investasi dan/atau kredit/pembiayaan modal kerja yang diberikan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah berupa individu/perseorangan atau badan usaha yang dilakukan dalam rangka mendukung pencapaian program prioritas di bidang perumahan.

Baca juga: Sudah Diterbitkan, Ini Ketentuan KUR Perumahan: Skema Penyaluran, Syarat, Plafon, hingga Tenornya

Berikut Informasi lengkapnya

Pada pasal 1 juga disebutkan bahwa penyalur Kredit Program Perumahan adalah Lembaga keuangan atau koperasi yang telah ditetapkan sebagai penyalur kredit usaha rakyat. Sedangkan penerima Kredit Program Perumahan adalah UMKM berupa individu/perseorangan atau badan usaha yang menjadi debitur Kredit Program Perumahan.

Di Pasal 4, pendanaan untuk penyaluran Kredit Program Perumahan bersumber dari dana Lembaga Keuangan atau Koperasi sebagai Penyalur Kredit Program Perumahan.

Kemudian di Pasal 5, penyalur Kredit Program Perumahan melakukan pemeriksaan calon Penerima Kredit Program Perumahan melalui SLIK atau LPIP.

Sebagaimana Pasal 9, pemerintah memberikan Subsidi Bunga/Subsidi Marjin penyaluran Kredit Program Perumahan sebagai pengurang Suku Bunga/Marjin yang dibebankan kepada Penerima Kredit Program Perumahan.

Subsidi Bunga/Subsidi Marjin dibayarkan kepada Penyalur Kredit Program Perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah diberikan kepada Penerima Kredit Program Perumahan dengan jumlah plafon pinjaman di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar.

Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah dapat dilakukan penarikan pinjaman secara sekaligus, bertahap, atau revolving sesuai kesepakatan.

Baca juga: Baru Diluncurkan, KUR Perumahan Tuai Pro dan Kontra, Pengamat Sebut Hanya Solusi Ajaib

Adapun Skema Penarikan Pinjaman KUR Perumahan sebagaimana dimaksud dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

jumlah baki debet paling banyak Rp5 miliar untuk setiap kali pencairan atau suplesi;
total akumulasi pencairan paling banyak Rp20 miliar; dan
total jumlah akad paling banyak empat kali.
Jangka waktu Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah paling lama empat tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja atau paling lama lima tahun untuk kredit/pembiayaan investasi, terhitung sejak tanggal perjanjian kredit/pembiayaan awal dengan grace period sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur Kredit Program Perumahan.Program kredit dari sisi permintaan

Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah diberikan kepada UMKM berupa individu/perseorangan untuk keperluan pembelian rumah, pembangunan rumah, atau renovasi rumah guna mendukung kegiatan usaha.UMKM.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved