KUR 2025
Sudah Diterbitkan, Ini Ketentuan KUR Perumahan: Skema Penyaluran, Syarat, Plafon, hingga Tenornya
Sudah diterbitkan 7 Agustus 2025 Ini Ketentuan KUR Perumahan: Skema Penyaluran, Syarat, Plafon, hingga tenornya
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Sudah diterbitkan 7 Agustus 2025, Ini Ketentuan KUR Perumahan: Skema Penyaluran, syarat, plafon, hingga tenornya.
Untuk mendukung Pelaksanaan Program KUR Perumahan, Pemerintah telah menerbitkan aturan berupa Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor: 13 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan.
Regulasi itu ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada 7 Agustus 2025.
Berikut Ketentuan KUR Perumahan: Skema Penyaluran, Syarat, plafon dan tenor.
Baca juga: KUR BRI 2025, Pelaku UMKM Wajib Tahu Cicilan Pinjaman Plafon Rp20 Juta-Rp250 Juta
Skema Penyaluran KUR Perumahan
Adapun Skema Penyaluran KUR Perumahan terbagi menjadi dua, yakni Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah dan Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah.
Ketentuan tentang Skema Penyaluran KUR Perumahan diatur dalam dalam Pasal 10 Peraturan Menko Perekonomian tersebut
Skema Penyaluran KUR Perumahan
1. Kredit Program Perumahan Sisi Penyediaan Rumah
Pasal 11 menjelaskan, Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah diberikan kepada UMKM berupa individu/perseorangan atau badan usaha untuk keperluan:
Pengadaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna pembangunan rumah atau perumahan;
Pembelian bahan bangunan guna pembangunan rumah atau perumahan; dan/atau
Pengadaan barang dan jasa guna pembangunan rumah atau perumahan.
Apa Itu KUR Perumahan?
Di dalam beleid ini, KUR Perumahan menggunakan istilah Kredit Program Perumahan.
Pasal 1 menyebutkan, Kredit Program Perumahan adalah kredit/pembiayaan investasi dan/atau kredit/pembiayaan modal kerja yang diberikan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah berupa individu/perseorangan atau badan usaha yang dilakukan dalam rangka mendukung pencapaian program prioritas di bidang perumahan.
Penyaluran KUR Perumahan dilaksanakan oleh Penyalur Kredit Program Perumahan.
Penyalur Kredit Program Perumahan adalah lembaga keuangan atau koperasi yang telah ditetapkan sebagai penyalur kredit usaha rakyat.
Dari segi pendanaan, sebagaimana Pasal 4, penyaluran Kredit Program Perumahan bersumber dari dana lembaga keuangan atau koperasi sebagai Penyalur Kredit Program Perumahan.
KUR 2025
KUR Perumahan
Ketentuan KUR Perumahan
Skema Penyaluran KUR Perumahan
Syarat KUR Perumahan
Plafon KUR Perumahan 2025
Tenor KUR Perumahan
POS-KUPANG.COM
berita terkini Pos Kupang
Simak Info Cicilan Hutang KUR BRI 2025 Plafon Rp10 Juta-Rp500 Juta Sesuai Tenor yang Dipilih |
![]() |
---|
Ini Syarat dan Cara Pinjam KUR BRI 2025 Lengkap dengan Tabel Angsuran Pinjaman Rp50 Juta |
![]() |
---|
Diangsur 5 Tahun dengan Bunga 6 Persen, Berapa Cicilan KUR BRI 2025 Pinjaman Rp40 Juta? Cek Tabel |
![]() |
---|
Airlangga Hartarto Umumkan KUR Perumahan 2025 Senilai Rp130 Triliun Disalurkan Melalui Himbara |
![]() |
---|
Tabel Angsuran KUR BRi 2025: Cek Cicilan Pinjaman Rp400 Juta, Syarat dan Strategi Pengajuannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.