KUR 2025

Sudah Diterbitkan, Ini Ketentuan KUR Perumahan: Skema Penyaluran, Syarat, Plafon, hingga Tenornya

Sudah diterbitkan 7 Agustus 2025 Ini Ketentuan KUR Perumahan: Skema Penyaluran, Syarat, Plafon, hingga tenornya

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/HO
KETENTUAN KUR PERUMAHAN - Ilustrasi perumahan. Sudah Diterbitkan, Ini Ketentuan KUR Perumahan: Skema Penyaluran, Syarat, Plafon, hingga Tenornya 

POS-KUPANG.COM - Sudah diterbitkan 7 Agustus 2025, Ini Ketentuan KUR Perumahan: Skema Penyaluran, syarat, plafon, hingga tenornya.

Untuk mendukung Pelaksanaan Program KUR Perumahan, Pemerintah telah menerbitkan aturan berupa Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor: 13 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan.

Regulasi itu ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada 7 Agustus 2025.

Berikut Ketentuan KUR Perumahan: Skema Penyaluran, Syarat, plafon dan tenor.

Baca juga: KUR BRI 2025, Pelaku UMKM Wajib Tahu Cicilan Pinjaman Plafon Rp20 Juta-Rp250 Juta

Skema Penyaluran KUR Perumahan

Adapun Skema Penyaluran KUR Perumahan terbagi menjadi dua, yakni Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah dan Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah.

Ketentuan tentang Skema Penyaluran KUR Perumahan diatur dalam dalam Pasal 10 Peraturan Menko Perekonomian tersebut

 Skema Penyaluran KUR Perumahan

1. Kredit Program Perumahan Sisi Penyediaan Rumah
Pasal 11 menjelaskan, Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah diberikan kepada UMKM berupa individu/perseorangan atau badan usaha untuk keperluan:

Pengadaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna pembangunan rumah atau perumahan;
Pembelian bahan bangunan guna pembangunan rumah atau perumahan; dan/atau
Pengadaan barang dan jasa guna pembangunan rumah atau perumahan.

Apa Itu KUR Perumahan?
Di dalam beleid ini, KUR Perumahan menggunakan istilah Kredit Program Perumahan.

Pasal 1 menyebutkan, Kredit Program Perumahan adalah kredit/pembiayaan investasi dan/atau kredit/pembiayaan modal kerja yang diberikan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah berupa individu/perseorangan atau badan usaha yang dilakukan dalam rangka mendukung pencapaian program prioritas di bidang perumahan.

Penyaluran KUR Perumahan dilaksanakan oleh Penyalur Kredit Program Perumahan.

Penyalur Kredit Program Perumahan adalah lembaga keuangan atau koperasi yang telah ditetapkan sebagai penyalur kredit usaha rakyat.

Dari segi pendanaan, sebagaimana Pasal 4, penyaluran Kredit Program Perumahan bersumber dari dana lembaga keuangan atau koperasi sebagai Penyalur Kredit Program Perumahan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved