PPPK 2025
Cara Cek Nama Honorer di Database BKN yang Masuk PPPK Paruh Waktu 2025, Syarat dan Jadwal Lengkapnya
Begini Cara Cek Nama Honorer di Database BKN yang Masuk PPPK Paruh Waktu 2025, syarat seleksi dan jadwal lengkapnya
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Jadwal Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 telah berakhir hari ini, 25 Agustus 2025.
Bagi honorer yang mengikuti Seleksi CPNS dan PPPK 2024, cek yuk apakah namamu masuk Database BKN yang diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu 2025?
Berikut Cara Cek Nama Honorer di Database BKN yang masuk PPPK Paruh Waktu 2025.
Buka laman https://www.bkn.go.id/layanan/pendataan-non-asn/.
Pilih "Instansi" yang diinginkan.
Klik "Pengumuman".
Kemudian akan muncul halaman yang berisi "Daftar Pegawai Non ASN".
Baca juga: Sebanyak 1.384 Tenaga Honorer di Kabupaten Kupang Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu
Syarat Tenaga Honorer Masuk Pendataan non ASN
Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah. Bukan melalui mekanisme
pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun.
Syarat dan Ketentuan PPPK Honorer Paruh Waktu 2025
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) resmi mengatur skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sebagai solusi penataan tenaga non-ASN.
Skema ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 dan menjadi kabar baik bagi jutaan honorer yang belum mendapatkan formasi sebagai ASN penuh waktu.
Program PPPK Paruh Waktu mulai diterapkan pada tahun 2025 dengan sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Skema ini juga bertujuan untuk mencegah pemutusan hubungan kerja massal imbas penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023 sebagaimana diamanatkan UU ASN No. 20 Tahun 2023.
Baca juga: Aturan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 dan Besarannya, Honorer Wajib Tahu!
Syarat PPPK Paruh Waktu 2025
Berikut adalah syarat-syarat utama untuk bisa mengikuti skema PPPK paruh waktu tahun 2025:
Terdaftar di database non-ASN BKN
Pelamar wajib tercatat sebagai tenaga non-ASN yang sah.
Pernah mengikuti seleksi PPPK atau CPNS
Minimal pernah ikut seleksi PPPK tahap I/tahap II atau CPNS 2024, tetapi tidak lulus.
Tidak memperoleh formasi jabatan sesuai kebutuhan instansi.
Memiliki ijazah yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Minimal memiliki pengalaman kerja dua tahun di instansi pemerintah saat mendaftar seleksi ASN 2024.
Ketentuan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Berikut adalah ketentuan terkait mekanisme pengangkatan dan pemberhentian PPPK paruh waktu:
Perjanjian kerja berdurasi satu tahun, dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
NIP diberikan bagi yang telah memenuhi syarat administratif dan kinerja minimal predikat “baik”.
Pengangkatan mempertimbangkan anggaran instansi dan ketersediaan kebutuhan formasi.
Kebutuhan Formasi PPPK Paruh Waktu 2025
Merujuk pada lampiran Kepmenpan RB No. 16 Tahun 2025, berikut formasi jabatan yang tersedia:
Guru dan Tenaga Kependidikan
Tenaga Kesehatan
Tenaga Teknis
Pengelola Umum Operasional
Operator Layanan Operasional
Pengelola Layanan Operasional
Penata Layanan Operasional
Baca juga: Nasib PPPK Paruh Waktu jika Kontrak Kerja Habis,Apakah Langsung Diberhentikan? Berikut Penjelasannya
Adapun kualifikasi pendidikan untuk jabatan-jabatan ini, antara lain:
SD/SLTP: Pengelola Umum Operasional
SMA/SMK: Operator Layanan Operasional
D3: Pengelola Layanan Operasional
S1/D4: Penata Layanan Operasional
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
PPPK paruh waktu adalah aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam durasi terbatas dan tidak penuh waktu. Pegawai ini tetap mendapat Nomor Induk PPPK (NIP) dan gaji sesuai ketersediaan anggaran instansi, dengan status yang sah sebagai ASN.
Meski bekerja paruh waktu, pegawai ini dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu di masa mendatang apabila memenuhi ketentuan dan kinerja yang dipersyaratkan.
Kategori Honorer yang Bisa Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan hasil rapat koordinasi Kemenpan RB dan penjelasan Deputi SDM Aparatur, Aba Subagja, terdapat dua kategori honorer yang bisa langsung diangkat tanpa tes tambahan:
Pelamar melebihi kuota formasi PPPK Tahap I
Honorer yang lulus seluruh proses seleksi PPPK tahap I namun tidak kebagian formasi karena keterbatasan kuota.
Peserta CPNS 2024 yang tidak lulus
Honorer yang terdaftar di database non-ASN BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lolos.
Jadwal Lengkap Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 Terbaru
Usulan Penetapan Kebutuhan oleh instansi: 7-25 Agustus 2025.
Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 26 Agustus-4 September 2025.
Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 27 Agustus-6 September 2025.
Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-15 September 2025.
Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-20 September 2025.
Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-30 September 2025. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
PPPK 2025
Cara Cek Nama Honorer di Database BKN
honorer
PPPK Paruh Waktu 2025
Database BKN
Tenaga Non-ASN
POS-KUPANG.COM
berita terkini Pos Kupang
Syarat PPPK Paruh Waktu 2025
Jadwal Lengkap Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025
Syarat Tenaga Honorer Masuk Pendataan Non ASN
PPPK Paruh Waktu
Rekrutmen PPPK Jalur Afirmasi Berakhir 2025, Kepala BKN: Tahun Depan Seleksi CASN Biasa |
![]() |
---|
Aturan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 dan Besarannya, Honorer Wajib Tahu! |
![]() |
---|
Nasib PPPK Paruh Waktu jika Kontrak Kerja Habis,Apakah Langsung Diberhentikan? Berikut Penjelasannya |
![]() |
---|
Sudah Diumumkan BKN, Cek Alokasi PPPK Paruh Waktu 2025,Ini Cara Cek, Kriteria dan Besaran Gajinya |
![]() |
---|
Terungkap Penyebab Instansi belum Usulkan 617.935 Honorer jadi PPPK Paruh Waktu 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.