Malaka Terkini

Kasus Rudapaksa Siswi SMP oleh 12 Pemuda di Malaka Dinaikkan ke Tingkat Penyidikan

Gerak cepat, Kasus Rudapaksa Siswi SMP Berusia 13 tahun oleh 12 Pemuda di Malaka dinaikkan ke tingkat penyidikan

Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/KRISTOFORUS BOTA
RUDAPAKSA ANAK - Polres Malaka gelar Jumpa Pers Kasus Rudapaksa siswi SMP di Malaka. Kasus Rudapaksa Siswi SMP oleh 12 Pemuda di Malaka Dinaikkan ke Tingkat Penyidikan. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Kristoforus Bota

POS-KUPANG.COM, BETUN - Pihak Kepolisian Resor Malaka ( Polres Malaka ) bergerak cepat.

Kasus Kasus Rudapaksa Siswi SMP Berusia 13 tahun oleh 12 Pemuda di Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka NTT dinaikkan ke tingkat penyidikan

Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar, S.I.K., saat menggelar jumpa pers didampingi Kasat Reskrim Polres Malaka, IPTU Dominggus N.S.L Duran, S.H., di Ruang Vicon Mapolres Malaka, Sabtu (23/8/2025), mengatakan, pihaknya menerima laporan dari korban yang didampingi keluarganya pada 17 Agustus 2025. 

Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: LP/B/163/VIII/2025/SPKT/Polres Malaka/Polda NTT, tanggal 17 Agustus 2025.

Baca juga: BREAKING NEWS: Oknum Guru ASN di TTU Rudapaksa Anak di Bawah Umur hingga Hamil

Menindaklanjuti laporan itu, Polres Malaka kemudian mengeluarkan surat perintah penyidikan dengan Nomor: 

SP.Sidik/43/VIII/2025/Reskrim tanggal 19 Agustus 2025, 

SP.Sidik/44/VIII/2025/Reskrim tanggal 19 Agustus 2025, dan 

SP.Sidik/45/VIII/2025/Reskrim tanggal 19 Agustus 2025. 

Diberitakan sebelumnya, kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Malaka kembali mencoreng wajah daerah menjelang peringatan HUT RI ke-80.

Kali ini, seorang siswi SMP berinisial MH (13) di Kecamatan Malaka Tengah, menjadi korban rudapaksa bergilir yang dilakukan oleh 12 orang pelaku.

Kejadian memilukan itu dilaporkan keluarga korban ke Polres Malaka pada 16 Agustus 2025.

Berdasarkan keterangan keluarga, tindakan persetubuhan terhadap MH bukan hanya sekali, tetapi berulang kali sejak Juli hingga pertengahan Agustus.

“Anak kami sudah dirudapaksa lima kali. Tiga kali pada bulan Juli, dan dua kali lagi pada 15 dan 16 Agustus subuh. Semua dilakukan secara bergantian oleh kelompok pemuda yang berbeda-beda, tapi saling berhubungan,” ungkap JB, keluarga korban, saat ditemui POS-KUPANG.COM, Jumat (22/8/2025).

Baca juga: Kasus Dugaan Rudapaksa Mahasiswi di Kabupaten TTU, Polisi Periksa 2 Saksi

Menurut JB, korban dipaksa dan diancam sebelum dijemput paksa pada tengah malam.

Ancaman yang diterima korban antara lain akan ditabrak dengan kendaraan atau bahkan dibunuh bila menolak atau memberitahu keluarga.

Pada kejadian pertama, korban dibawa salah satu pelaku ke area pemakaman. Setelah dirudapaksa, korban mendapati sejumlah pelaku lain sudah menunggu di balik semak-semak. Mereka kemudian merudapksa korban secara bergiliran.

Setelahnya, korban terus diintimidasi agar tidak melapor. Ancaman pembunuhan membuat korban terpaksa menuruti ajakan para pelaku di kesempatan berikutnya.

Kejadian terakhir berlangsung dua malam berturut-turut, 15 dan 16 Agustus, ketika korban kembali dijemput dan dipaksa melayani para pelaku secara bergiliran.

Pihak keluarga baru mengetahui kejadian tersebut setelah melihat perubahan sikap korban.

Setelah dibujuk, korban menangis dan akhirnya menceritakan seluruh peristiwa yang dialaminya.

“Anak kami trauma berat. Ia menangis terus dan takut dibunuh karena ancaman para pelaku,” kata JB.
 
Korban kemudian didampingi keluarga melapor ke Polres Malaka pada 16 Agustus malam.

Malam itu juga korban divisum di RSUPP Betun, lalu dilakukan visum lanjutan di Mapolres Malaka pada 17 Agustus.

JB menegaskan, keluarga besar korban berharap pihak kepolisian serius menangani kasus ini.

“Masa depan anak kami masih panjang. Tapi ulah para pelaku menghancurkan hidupnya. Kami minta polisi bertindak tegas dan menghukum seadil-adilnya,” tegas JB. (ito).

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved