Opini

Opini: Menata Ulang Tata Kelola Anggaran Daerah, Refleksi dari OBS 2023 dan Temuan BPK NTT

Skor transparansi sebesar 70 dari 100 menandakan bahwa akses masyarakat terhadap dokumen anggaran sangat terbatas. 

|
Editor: Dion DB Putra
POS KUPANG/GORDI DONOFAN
Wilhelmus Mustari Adam,SE.,M.Acc 

Aspirasi masyarakat sering kali tidak masuk dalam prioritas anggaran yang final, atau dipangkas dalam proses teknokratis di tingkat SKPD.

Padahal, partisipasi yang otentik adalah jalan untuk memastikan anggaran benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, terutama kelompok rentan.

Tanpa partisipasi bermakna, alokasi anggaran cenderung berpihak pada kepentingan elite politik dan birokrasi serta bersifat formalitas.

Lemahnya Pengawasan DPRD dan BPK

Fungsi pengawasan anggaran di daerah juga masih lemah dan belum optimal. 

Skor pengawasan sebesar 59 mencerminkan bahwa baik DPRD sebagai lembaga representatif rakyat maupun BPK sebagai auditor eksternal Pemda belum berfungsi maksimal dalam mengawasi siklus pengelolaan anggaran secara ekonomis, efisien, efektif, dan taat pada peraturan perundang-undangan.

Hasil audit BPK NTT yang menunjukkan ratusan masalah, sebagian besar bersifat berulang. 

Ini menandakan bahwa rekomendasi audit tidak cukup ditindaklanjuti, atau tidak memiliki daya tekan yang kuat terhadap pejabat pelaksana. 

Di sisi lain, DPRD sering kali tidak memiliki kapasitas dan kapabilitas dalam mengindentifikasi, dan menganalisis persoalan teknis dan substantif anggaran serta keberanian politik untuk menjalankan fungsi pengawasan yang kritis.

Saran dan Rekomendasi Kebijakan

Untuk mendorong tata kelola anggaran daerah yang lebih baik, perlu dilakukan langkah-langkah strategis dan sistemik sebagai berikut:

1. Mendorong regulasi keterbukaan anggaran yang lebih kuat dan mengikat.

Setiap pemerintah daerah wajib menyediakan dokumen anggaran dalam bentuk yang terbuka, lengkap, dan mudah diakses publik.

Peraturan daerah dapat mewajibkan pengelolaan portal anggaran interaktif dan pelibatan publik dalam penyusunan anggaran sejak awal.

2. Melembagakan partisipasi publik secara substantif.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved