Opini
Opini: Menata Ulang Tata Kelola Anggaran Daerah, Refleksi dari OBS 2023 dan Temuan BPK NTT
Skor transparansi sebesar 70 dari 100 menandakan bahwa akses masyarakat terhadap dokumen anggaran sangat terbatas.
Fakta ini semakin sulit dikendalikan tatkala hasil pemeriksaan BPK hanya sebagai laporan pemeriksaan biasa oleh pemerintah dan DPRD dan belum menjadikanya sebagai dasar pengambilan keputusan yang membudaya dalam mendorong good governance.
Berangkat dari dua sumber data ini, skor nasional OBS dan audit daerah oleh BPK, kita perlu mengambil jarak, merefleksi, dan menata ulang tata Kelola anggaran daerah agar tidak terus terjebak dalam pola lama yang tidak produktif.
Ketertutupan Informasi: Akar dari Banyak Masalah
Skor transparansi sebesar 70 dari 100 menandakan bahwa akses masyarakat terhadap dokumen anggaran sangat terbatas.
Padahal, keterbukaan informasi publik adalah fondasi utama dari pengawasan sosial.
Tanpa informasi yang memadai, publik kehilangan daya untuk mengkritisi dan mengawal kebijakan anggaran.
Banyak pemerintah daerah masih menganggap dokumen anggaran sebagai dokumen internal yang hanya dikonsumsi oleh elit birokrasi dan legislatif.
Dalam banyak kasus, portal keuangan daerah tidak menampilkan dokumen anggaran secara utuh dan aktual.
Keterbukaan bukan hanya soal mengunggah dokumen, tetapi menyajikannya dalam bentuk yang mudah dipahami, relevan, andal, dan terhubung dengan kepentingan publik.
Padahal, transparansi pengelolaan keuangan daerah menjadi tuntutan dan kebutuhan utama.
Misalnya, undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang mewajibkan setiap badan publik, termasuk pemerintah daerah untuk mempublikasikan informasi publik atas aktivitasyang dilaksanakanya.
Transparansi adalah kunci utama dan menjadi salah satu pilar utama pengelolaan keuangan modern dan dalam mewujudkan good governance.
Partisipasi yang Bersifat Simbolik
Partisipasi masyarakat dalam penganggaran belum menjadi instrumen pengambilan keputusan yang bermakna.
Skor OBS sebesar 26 mengonfirmasi bahwa forum-forum seperti Musrenbang lebih sering bersifat procedural daripada deliberatif.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.