PPPK 2025

Aturan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 dan Besarannya, Honorer Wajib Tahu!

Sedang dalam proses perekrutan, ternyata begini Aturan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 dan besarannya, honorer wajib tahu!

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/MARIA VIANEY G GOKOK
ATURAN GAJI PPPK PARUH WAKTU - Bupati, wakil bupati TTS bersama Kepala Bidang informasi kepegawaian kantor regional X BKN Denpasar, Dr. I Ketut Buana, dalam pembukaan ujian PPPK TAHAP II di Aula Mutis, Senin (5/5/2025). Aturan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 dan Besarannya, Honorer Wajib Tahu!. 

Diketahui, pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 ditutup pada hari Rabu (20/8/2025) kemarin.

Pihak BKN menegaskan, tidak akan memberi perpanjangan waktu untuk proses ini.

Maka dari itu, bagi instansi yang tidak mengusulkan dalam tenggat waktu yang ditetapkan, dianggap tidak membutuhkan tenaga PPPK paruh waktu.

Baca juga: Terungkap Penyebab Instansi belum Usulkan 617.935 Honorer jadi PPPK Paruh Waktu 2025

Sebagai informasi, jika skema PPPK paruh waktu merupakan mekanisme pengangkatan pegawai ASN dengan perjanjian kerja terbatas.

Mereka bekerja secara paruh waktu dan menerima upah sesuai ketersediaan anggaran di instansi masing-masing.

Kebijakan ini dihadirkan untuk memperkuat layanan publik dengan menambah tenaga di berbagai instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025, pelamar PPPK paruh waktu tidak dapat mendaftar secara mandiri.

Maka dari itu, nantinya para calon PPPK ini wajib diusulkan langsung oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing.

Nah tentunya, tak sedikit para tenaga honorer yang bertanya-tanya perihal berapa besaran gaji PPPK paruh waktu 2025? Berikut ini dia informasi selengkapnya.

Jadwal PPPK Paruh Waktu 2025
7-20 Agustus 2025 usulan penetapan kebutuhan oleh instansi
21-30 Agustus 2025 penetapan kebutuhan oleh menteri PANRB
22 Agustus-1 September 2025 pengumuman alokasi kebutuhan
23 Agustus-15 September 2025 pengisian DRH PPPK Paruh Waktu
23 Agustus-20 September 2025 usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu
23 Agustus-30 September 2025 penetapan NI PPPK Paruh Waktu. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved