Breaking News

PPPK 2025

Hari Ini KemenPAN-RB Tetapkan Kebutuhan PPPK Paruh Waktu 2025,Simak Panduan Cara Cek Status Usulan

Hari Ini, Kamis 21 Agustus 2025, BKN mulai tetapkan Kebutuhan PPPK Paruh Waktu 2025, simak Panduan Lengkap Cara Cek Status Usulan dari instansi

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/HO-DOK.BKD NTT
CARA CEK STATUS USULAN PPPK PARUH WAKTU 2025 - Para peserta seleksi kompetensi PPPK tahap II Pemprov NTT sedang mengikuti ujian di Asrama Haji, Kota Kupang. Hari Ini KemenPAN-RB Tetapkan Kebutuhan PPPK Paruh Waktu 2025,Simak Panduan Cara Cek Status Usulan. 

Tahapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025

Proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu melibatkan beberapa tahap, mulai dari pengajuan formasi hingga penerbitan Nomor Induk (NI) oleh BKN.

 Dengan memantau status pengusulan, Anda bisa memastikan setiap langkah sudah berjalan sesuai jadwal.

 Berikut ini adalah panduan lengkap untuk mengecek status usulan PPPK Paruh Waktu.

Tahapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025

Proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan melalui beberapa tahapan resmi yang diatur dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) No. B/3832/M.SM.01.00/2025.

Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025:

 1. Usulan Penetapan Kebutuhan (7-20 Agustus 2025)

Instansi mengajukan formasi PPPK Paruh Waktu lengkap dengan jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan. Pengajuan dilengkapi surat resmi dan SPTJM melalui sistem elektronik BKN.

2. Penetapan Kebutuhan oleh MenPANRB (21-30 Agustus 2025)

Setelah diverifikasi, MenPANRB menetapkan kebutuhan formasi secara resmi.

3. Pengumuman Alokasi Kebutuhan (22 Agustus-1 September 2025)

Pelamar dan instansi memiliki kesempatan untuk melihat formasi yang telah diumumkan.

4. Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) (23 Agustus-15 September 2025)

 Setiap pelamar non-ASN yang memenuhi persyaratan diwajibkan mengisi DRH melalui akun SSCASN masing-masing, lengkap dengan dokumen pendukung.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved