Sumba Timur Terkini

Kejari Sumba Timur Geledah Rumah Mantan Direktur PT Astil

Penggeledahan berdasarkan Surat Izin Penggeledahan Pengadilan Negeri Sumba Timur Nomor: 3/PenPid.B-GLD/2025/PN Wgp tanggal 15 Agustus 2025.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
GELEDAH - Kejaksaan Negeri Sumba Timur menggeledah rumah mantan Direktur PT Algae Sumba Timur Lestari (Astil), Maxon M. Pekuwali yang beralamat di Jalan Cut Nyak Dien No. 2, Kampung Arab, Hambala, Kota Waingapu, Sumba Timur, Selasa (19/8/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sumba Timur menggeledah rumah mantan Direktur PT Algae Sumba Timur Lestari (Astil), Maxon M. Pekuwali di rumahnya di Jalan Cut Nyak Dien No. 2, Kampung Arab, Kelurahan Hambala, Kota Waingapu, Sumba Timur, Selasa (19/8/2025).

Dalam keterangan tertulis yang diterima POS-KUPANG.COM, penggeledahan guna memenuhi kebutuhan alat bukti dalam perkara dugaan penyimpangan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah PT Astil tahun 2018-2023.

Penggeledahan berdasarkan Surat Izin Penggeledahan Pengadilan Negeri Sumba Timur Nomor: 3/PenPid.B-GLD/2025/PN Wgp tanggal 15 Agustus 2025.

Penggeledahan dipimpin langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Helmy Febrianto Rasyid, bersama Kepala Seksi Intelijen, Wiradhyaksa M. H. Putra, dan Tim Jaksa Penyidik Kejari Sumba Timur.

Baca juga: Menko AHY dan Menteri Iftitah Panen Tebu Milik PT. MSM di Sumba Timur

Proses penggeledahan sekira pukul 12.00 Wita itu disaksikan Ketua RT 002/RW 001 Kelurahan Hambala, dengan pengamanan dari tiga anggota Subdenpom IX/1-2 Waingapu.

“Dari penggeledahan tersebut diperoleh beberapa bundel dokumen-dokumen terkait di antaranya laporan keuangan, laporan tahunan, daftar temuan dan tindak lanjut dari inspektorat kabupaten sumba timur, laporan auditor independen dan dokumen-dokumen lain yang nantinya akan dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus dan dijadikan sebagai barang bukti,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri, Wiradhyaksa M. H. Putra, Selasa (19/8/2025) malam.

Diketahui, penggeledahan ini merupakan bagian dari tahap penyidikan terhadap perusahaan daerah yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan terindikasi korupsi.

“Penggeledahan ini merupakan bagian dari tahap penyidikan sekaligus wujud nyata dari komitmen dan ketegasan Kejaksaan Negeri dalam pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya di wilayah Sumba Timur,” katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur telah memeriksa sebanyak 40 orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan penyalahgunaan keuangan dan operasional di perusahaan daerah tersebut.

“Sejauh ini sudah 40-an orang diperiksa,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari, Wiradhyaksa M. H. Putra, Rabu (6/8/2025).

Ia mengatakan, masih ada kemungkinan penambahan orang yang diperiksa. 

Hal itu karena sejumlah pihak dipanggil untuk dimintai keterangan tetapi belum hadir.

“Kemungkinan ada penambahan lagi,” tambahnya.

Ia menjelaskan, kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan kerugian negara sedang dihitung oleh BPKP.

“Ini masih penyidikan. Kedepannya masih menunggu perhitungan kerugian negara dari BPKP,” ujarnya. (dim)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS    

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved