PPPK 2025

Segera Diangkat jadi CASN, Apa Itu PPPK Paruh Waktu dan Berapa Besaran Gajinya? Ini Informasinya

Segera diangkat jadi CASN, Apa Itu PPPK Paruh Waktu dan Berapa Besaran Gajinya? Ini Informasi lengkapnya

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/MARIA VIANEY GUNU GOKOK
APA ITU PPPK PARUH WAKTU - Bupati Timor Tengah Selatan, Eduard Markus Lioe menyerahkan SK Pengangkatan PPPK Lingkungan Pemerintah Kabupaten TTS Tahap I Tahun 2025 di GOR Nekamese, Senin (14/7/2025). Segera Diangkat jadi CASN, Apa Itu PPPK Paruh Waktu dan Berapa Besaran Gajinya? Ini Informasinya. 

Berapa Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu?

Berdasarkan Peraturan Kementerian PANRB Nomor 16 Tahun 2025, upah bagi PPPK paruh waktu akan diberikan paling sedikit setara dengan pendapatan yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah kerja mereka.

Jika mengacu pada upah minimum provinsi (UMP), maka berikut ini perkiraan gaji PPPK paruh waktu:

1. DKI Jakarta Rp5.396.760

2. Jawa Barat Rp2.191.232

3. Jawa Tengah menjadi Rp2.169.348

4. Jawa Timur Rp2.305.984

5. Banten menjadi Rp2.905.119

6. Daerah Istimewa Yogyakarta Rp2.264.080

7. Kalimantan Utara Rp3.580.160

8. Kalimantan Timur Rp3.579.313

9. Kalimantan Selatan Rp3.496.194

10. Kalimantan Tengah Rp3.473.621

11. Kalimantan Barat Rp2.878.286

12. Sulawesi Barat Rp3.104.430

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved