PPPK 2025

Segera Diangkat jadi CASN, Apa Itu PPPK Paruh Waktu dan Berapa Besaran Gajinya? Ini Informasinya

Segera diangkat jadi CASN, Apa Itu PPPK Paruh Waktu dan Berapa Besaran Gajinya? Ini Informasi lengkapnya

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/MARIA VIANEY GUNU GOKOK
APA ITU PPPK PARUH WAKTU - Bupati Timor Tengah Selatan, Eduard Markus Lioe menyerahkan SK Pengangkatan PPPK Lingkungan Pemerintah Kabupaten TTS Tahap I Tahun 2025 di GOR Nekamese, Senin (14/7/2025). Segera Diangkat jadi CASN, Apa Itu PPPK Paruh Waktu dan Berapa Besaran Gajinya? Ini Informasinya. 

POS-KUPANG.COM - Pemerintah membuat kebijakan mengangkat honorer yang tidak lulus CASN 2024 menjadi PPPK Paruh Waktu 2025.

Usulan Pengangaktan PPPK Paruh Waktu 2025 dari instansi baik pusat maupun daerah dibatasi hanya sampai 20 Agustus 2025.

Nah, segera diangkat jadi CASN, Apa Itu PPPK Paruh Waktu dan Berapa Besaran Gajinya? Ini Informasi lengkapnya.

PPPK Paruh Waktu menjadi solusi bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan dalam belanja pegawai, tetapi harus memenuhi kebutuhan ASN untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga: Dua Hari Lagi Batas Akhir Pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025 oleh Instansi,IniJadwal dan Keunggulannya

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menyampaikan pengangkatan PPPK paruh waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024.

Ia menegaskan PPPK paruh waktu hanya dilakukan untuk pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan formasi pada pengadaan ASN tahun anggaran 2024.

"PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 baik PPPK maupun CPNS namun tidak lulus mengisi formasi. Non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK pun dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu," ujar Aba dalam Sosialisasi Pengadaan PPPK Paruh Waktu, secara daring, Selasa (29/7).

Berdasarkan, Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tentang pengusulan PPPK Paruh Waktu, usulan penetapan kebutuhan calon ASN part time itu dilakukan sejak 7 Agustus 2025 sampai 20 Agustus 2025

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah

Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Rahman Pujiarto, menjelaskan terkait perbedaan mendasar antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu.

Perbedaan ini menjadi relevan dalam masa transisi setelah seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun Anggaran 2024, khususnya bagi pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum mendapatkan formasi tetap.

Rahman menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu adalah pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan masa kerja yang lebih fleksibel dan mendapatkan upah sesuai ketersediaan anggaran pemerintah.

"PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang terdata di pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan telah mengikuti seleksi ASN 2024 namun belum mendapatkan formasi," jelas Rahman, kepada berita.depok.go.id, Jumat (17/01/25).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved