PPPK 2025

Tidak Dibuka Untuk Umum, Ini Syarat Honorer Bisa Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu 2025

Pemerintah membuka skema PPPK Paruh Waktu 2025. Namun perlu dicatat skema ini tidak dibuka untuk umum.Ini Syarat Honorer jadi PPPK Paruh Waktu 2025

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/HO
SYARAT PPPK PARUH WAKTU 2025 - Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo saat meninjau langsung pelaksanaan Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II di Asrama Haji Kota Kupang. Tidak Dibuka Untuk Umum, Ini Syarat Honorer Bisa Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu 2025. 

Pertama, pegawai non ASN atau honorer yang terdaftar dalam pangkalan database BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus.

Kedua, Pegawai Non ASN atau honorer yang terdaftar dalam database BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Berikut honorer Prioritas Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025:

- Non ASN atau honorer terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja

- Non ASN atau honorer tidak terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja paling sedikit 2 tahun terakhir

- Serta honorer lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Syarat dan Ketentuan PPPK Paruh Waktu 2025

Berdasarkan, KepmenPANRB No.16 Tahun 2025, mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya untuk Non ASN terdata yang telah mengikuti seleksi CASN Tahun Anggaran 2024 dan Peserta seleksi yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 namun belum dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Hal ini disampaikan langsung Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik di Badan Kepegawaian Negara (BKN), Wisudo Putro Nugroho dalam keterangan resminya, yang menerangkan jika PPPK Paruh Waktu tertutup untuk masyarakat umum.

Selain itu, kebutuhan formasi hanya dilakukan oleh Pejabat pembina Kepegawaian kepada Menteri PANRB melalui platform ASN.

"Usulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu dilakukan oleh Pejabat pembina Kepegawaian kepada Menteri PANRB melalui platform ASN Digital layanan Perencanaan Kebutuhan dengan melampirkan SPTJM yang ditandatangani oleh PPK," tegas Wisudo.

Kriteria Pelamar yang Diterima PPPK Paruh Waktu 2025
Kriteria pelamar yang dapat diusulkan untuk memenuhi formasi PPPK Paruh Waktu terdiri dari pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data atau database BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tapi tidak lulus.

Baca juga: BKN Pastikan 3 Kategori Honorer Tidak Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Alasannya

Pelamar yang dapat diusulkan juga bisa berupa pegawai non ASN yang terdaftar dalam database BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

"Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu yang diusulkan oleh PPK dengan ketentuan urutan prioritas sebagai berikut: Non ASN terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja; Non ASN tidak terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja paling sedikit 2 tahun terakhir; dan Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah," dikutip dari surat menteri PANRB tersebut, Senin (11/8/2025).

Itu artinya, kabar baik juga untuk pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved