Ilegal Fishing
Nasib Mematikan Nelayan Papela di Perairan Australia
Sirip hiu dan teripang menjadi primadona nelayan Desa Papela, Pulau Rote, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Alfons Nedabang
Ruslan Simin menjelaskan, nelayan Papela sering ditangkap AFMA dan ABF karena hanya mengandalkan bulan dan angin sebagai petunjuk arah sehingga tidak mengetahui koordinat pasti tempat mereka berada. Meminimalisir kesalahan, kini setiap perahu motor dilengkapi GPS, peta, dan aplikasi cuaca.
Faktor lainnya, nelayan Papela kurang mendapat perhatian pemerintah dan terjerat hutang. Perahu motor milik pengusaha, bukan nelayan. Sebelum melaut, pemilik perahu meminjamkan uang untuk memenuhi kebutuhan pokok istri dan anak-anak yang ditinggalkan nelayan. Hasil tangkapan kemudian digunakan untuk melunasi hutang.
Kepala Desa Papela, Haji Sugiarto Firman Abdul Salam Azhari menegaskan bahwa nelayan diizinkan menangkap ikan di perairan Australia, diatur dalam MoU Box tahun 1974.
MoU Box adalah wilayah di Laut Timor yang terletak di dalam Zona Perikanan Australia sekitar 200 mil laut di utara Broome, Australia dan 60 mil laut di selatan Pulau Rote.
Sejak 1974, Pemerintah Australia mengizinkan nelayan Indonesia menangkap ikan menggunakan perahu layar tradisional dan hanya di wilayah yang ditentukan oleh Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCLOS), dan MoU Box 1974.
Bagi sebagian nelayan Papela, menggunakan perahu layar tradisional menjadi tantangan, meskipun mengetahui batas-batas MoU Box.
Perahu layar tidak hanya membuat perjalanan lebih lama, tetapi nelayan juga dapat menghadapi penangkapan AFMA dan ABF jika melanggar batas perairan Australia karena terbawa angin kencang atau arus laut. Australia melarang keras penangkapan ikan menggunakan perahu motor.
Sugiarto yakin banyak nelayan Papela sengaja menangkap ikan di wilayah tersebut secara ilegal karena tekanan ekonomi. “Tuntutan ekonomi menjadi faktor pendorong bersama dengan ketersediaan sirip hiu dan teripang yang tinggi di perairan Australia,” katanya.
Sementara disisi lain, pemerintah Australia berusaha keras menjaga kelestarian alam bawah laut perairan mereka dengan menetapkan berbagai zona untuk melindungi kehidupan laut karena ini adalah Hiu dan teripang adalah spesies yang langka dan dilindungi. Nelayan Australia juga tidak diperbolehkan menangkap ikan di zona perairan yang dilarang itu.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Rote Ndao, Jusup Messakh menegaskan bahwa pelanggaran batas perairan Australia adalah tindakan yang tidak dapat diterima. Untuk mencegah penangkapan ikan illegal, diperlukan upaya yang lebih terarah di tingkat pemerintah daerah.
Pemerintah desa/kecamatan memiliki kesempatan untuk aktif dalam pengawasan dan pemberdayaan - terutama nelayan Papela yang biasa menangkap hiu dan teripang.
Edukasi kepada nelayan wajib dilakukan agar bisa terhindar dari pelanggaran batas perairan Australia, perahu motor dibakar dan proses hukum yang berakhir dengan hidup di penjara.
Ketika nelayan Papela memahami risiko dan konsekuensi penangkapan ikan ilegal di perairan Australia, mereka telah memproteksi diri dari hal-hal buruk. Nelayan dan keluarga akan merasa lebih tenang. (rio/aca)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Istri-Nelayan-di-Desa-Papela-Rote-Timur.jpg)